Kematian Gadis Penjual Gorengan

Vonis Mati In Dragon, Keadilan untuk Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Air mata haru dan lega menyelimuti keluarga Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Kuasa hukum In Dragon menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Air mata haru dan lega menyelimuti keluarga Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah berbulan-bulan menunggu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman ini menjadi vonis terberat yang bisa diberikan, seolah menjawab jeritan hati keluarga korban yang hancur.

Ibu Nia, Eli Marlina, tak kuasa menahan tangisnya. Ia merasa vonis ini sebanding dengan perbuatan keji yang telah merenggut nyawa putrinya.

Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi

Pembunuhan Berencana yang Terungkap

Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari, seorang gadis muda yang gigih berjuang untuk membantu keluarganya dengan berjualan gorengan. Pada 6 September 2024, Nia dilaporkan menghilang.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, didasarkan pada fakta persidangan yang tak terbantahkan.

Ketua Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari.”

Perbuatan keji itu memenuhi dakwaan primer JPU, yakni pembunuhan berencana.

Salah satu bukti yang menguatkan tuduhan itu adalah penggunaan tali rafia yang dianggap sebagai alat untuk melancarkan kejahatan.

Baca juga: Shin Tae-yong Dikabarkan Bergaji Termahal di Liga Korea, Resmi Latih Ulsan HD Gantikan Kim Pan-gon

Pembelaan Panas dan Rencana Banding

Namun, drama di ruang sidang belum berakhir. Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.

Ia menilai putusan hakim keliru, tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.

Dafriyon berargumen, Tali rafia ini bukan bukti pembunuhan berencana, melainkan ikon pemaksaan Pasal 340 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved