Kematian Gadis Penjual Gorengan
Divonis Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ingin Minta Amnesti Presiden
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.
“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.
Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.
Baca juga: Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024
Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.
Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.
Ada Pemaksaan Pasal
Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.
Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005
Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.
Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: BWF Rilis Peringkat Terbaru, Sabar/Reza Tembus 8 Besar dan Jadi Unggulan World Tour Finals
Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Kuasa Hukum Sebut Ada Pemaksaan Pasal ke In Dragon |
![]() |
---|
"Semoga Nia Tenang di Sana" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Syukuri Vonis Mati In Dragon |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah" |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Putusan Mati In Dragon Keliru, Ajukan Banding karena Bukti Tak Kuat |
![]() |
---|
Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.