Kakek Cabuli Cucu di Payakumbuh

Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024

Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
KAKEK CABULI CUCU - Ilustrasi pencabulan terhadap bocah. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria sebut pelaku sudah 4 kali melakukannya terhadap korban sejak 2024 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya, Minggu (3/8/2025).

Polres Payakumbuh melalui Satreskrim di Jorong Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP wiko Satria mengatakan bahwa pria lansia tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang berusia 2,5 tahun.

"Iya, sudah kita amankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkal Kasat Reskrim AKP Wiko didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan, Selasa (5/8/2025).

AKP wiko menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban ke Mapolres Payakumbuh jika anaknya telah mengalami tindakan pencabulan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Mengambang di Pantai Ujung Batu Padang

"Ibu korban curiga karena anaknya selalu mengeluh sakit pada bagian kemaluanya saat buang air kecil," ucapnya.

"Laporan Polisinyo, Nomor : LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar," sambungnya.

Kata AKP Wiko, berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi.

"Terduga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu (3/08) setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal,ujar AKP Wiko, diketahui terduga pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak 4 kali.

Baca juga: "Semoga Nia Tenang di Sana" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Syukuri Vonis Mati In Dragon

"Terduga melakukannya dengan cara menggesekan jari tanganya kepada alat kemaluan korban," tuturnya.

Lalu, semenjak korban mendapat perlakuan cabul tersebut, ia mengeluh sakit pada kemaluanya.

"Ia mengeluh kepada ibunya serta selalu lari atau merasa takut setiap bertemu terduga pelaku," pungkasnya.

"Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman dalam kasus ini, mohon bersabar karena ini menyangkut anak di bawah umur, " terang AKP Wiko.

AKP Wiko menambahkan bahaa terduga pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana.

"Akibat perbuatanya, terduga dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved