Kabupaten Pasaman Barat

Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang Gugat BPN, Sarjono Sebut Itu Hal Biasa

Kemudian, terkait dengan pokok perkaranya Sarjono menyebut bahwa pihaknya akan menjawab itu ketika nanti di persidangan.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Ahmad Romi
PASAMAN BARAT- Kepala Kantor BPN Pasaman Barat, Sarjono (tengah) ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (22/9/2025) pagi. Sarjono menanggapi soal gugatan yang diajukan masyarakat suku piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kepala Kantor Tanah BPN/ATR Pasaman Barat, Sarjono menanggapi soal gugatan yang diajukan masyarakat suku piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Dimana ia menyampaikan bahwa pihaknya memang pihak yang sering mendapat gugatan dari pihak lainnya, khususnya terkait produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait dengan gugatan itu, tentu kita siap untuk menghadapinya. Kita punya tim yang khusus untuk beracara secara litigasi di Pengadilan," kata Kepala Kantor BPN/ATR Pasaman Barat, Sarjono, di Simpang Empat, Senin (22/9/2025).

Kemudian, terkait dengan pokok perkaranya Sarjono menyebut bahwa pihaknya akan menjawab itu ketika nanti di persidangan.

Baca juga: Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum

"Namun, hingga kini kita belum ada menerima relaas dari Pengadilan Negeri terkait dengan gugatan tersebut," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat suku Piliang Kampung Pisang mengajukan gugatan terhadap BPN Pasaman Barat dan beberapa oknum pemegang sertifikat yang diduga cacat hukum dan tidak sesuai penerbitannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap BPN Pasaman Barat dan 69 orang pemilik sertifikat serta PT PMJ, KUD Dastra, dan Kelompok Tani Kampung Pisang.

Hal itu seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, kepada TribunPadang.com pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Potensi SAR, Basarnas Mentawai Gelar Pelatihan Pertolongan di Air Selama 6 Hari

Dimana gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor: 33/Pdt.G/2025/PN Psb.

Ia menyebut telah melayangkan gugatan kepada para pihak tersebut dengan luas lahan 148 hektare lagi.

Dimana sebelumnya, mereka juga sudah melakukan gugatan terhadap 133 pemilik sertifikat dengan luas lahan 266 hektare.

"Gugatan kita yang sebelumnya alhamdulillah menang yang diputuskan oleh majelis hakim PTUN pada 24 Februari 2025 yang lalu," ungkapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Besok Selasa 23 September, Waspada Hujan Lebat Malam Hari di Daerah Berikut

Mustakim menegaskan, bahwa penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak BPN pada tahun 2000-an diduga cacat hukum.

Dimana masyarakat pemegang sertipikat bukanlah masyarakat adat suku Piliang Kampung Pisang.

Dijelaskan, bahwa yang berhak atas Tanah Ulayat atau plasma merupakan anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo, suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved