Kabupaten Pasaman Barat

Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang Gugat BPN, Sarjono Sebut Itu Hal Biasa

Kemudian, terkait dengan pokok perkaranya Sarjono menyebut bahwa pihaknya akan menjawab itu ketika nanti di persidangan.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Ahmad Romi
PASAMAN BARAT- Kepala Kantor BPN Pasaman Barat, Sarjono (tengah) ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (22/9/2025) pagi. Sarjono menanggapi soal gugatan yang diajukan masyarakat suku piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

Sebagai masyarakat atau kaum yang berada di wilayah adat, tentunya memiliki tanah ulayat kaum, termasuk di Kecamatan Kinali ada lima ninik mamak yang masing-masing mempunyai tanah ulayat.

"Salah satunya adalah tanah ulayat kaum Datuak Marajo suku Piliang yang terletak di Kampung Pisang, Jorong IV Koto," ucapnya.

Hal itu juga tertuang dalam surat Sejarah Adat Lamo Pusako Usang di dalam Kejorongan IV Koto Kinali tertanggal 12 Maret 1964 
 
"Dari sejarah itu sudah tentu yang memiliki hak atas Tanah Ulayat adalah anak dan cucu kemenakan suku yang ada di daerah itu, termasuk dalam hal ini adalah suku Piliang dengan ninik mamaknya Datuak Marajo," tegas Mustakim.

Ditambahkan, bahwa pada tahun 1996 para Ninik mamak dari lima suku yang ada di Kecamatan Kinali telah membuat kesepakatan dengan Bupati Pasaman ketika itu, karena memang ketika itu Kabupaten Pasaman Barat belum mekar.

Baca juga: Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja

"Ketika itu dilakukan penyerahan tanah ulayat di Kecamatan Kinali untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Primatama Mulyajaya (PMJ) dengan luas Tanah Ulayat 7.150 hektare," jelasnya.

Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua peruntukan yaitu untuk lahan kebun inti perusahaan seluas 3.300 hektare dan 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat dari lima suku yang ada tersebut.

"Atas dasar itulah tercapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dalam kaum untuk dilakukan kerjasama dengan PT PMJ yang dituangkan di dalam surat pernyataan ninik mamak tertanggal 6 Juni 1996," lanjutnya.

Oleh karena itu, saat ini jika dicermati nama masing-masing pemegang hak atas tanah objek sengketa, ternyata telah terdapat keanehan dan kejanggalan, cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan

"Makanya kita lakukan gugatan untuk memperjelas dan mengambil kembali apa yang semestinya menjadi hak dari klien kami, yang selama ini sudah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Mustakim menegaskan, bahwa kliennya atau dalam perkara ini sebagai penggugat, itu terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang Penetapan nama-nama peserta Plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada tanggal 15 Agustus 2007 lalu.

"Harapan kita tentu agar nantinya pihak BPN Pasaman Barat mencabut kembali sertifikat yang telah terlanjur mereka terbitkan tersebut, dan menerbitkan sertifikat atas nama klien kami selaku yang berhak atas lahan plasma tersebut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved