Kabupaten Pasaman Barat
Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang Gugat BPN, Sarjono Sebut Itu Hal Biasa
Kemudian, terkait dengan pokok perkaranya Sarjono menyebut bahwa pihaknya akan menjawab itu ketika nanti di persidangan.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kepala Kantor Tanah BPN/ATR Pasaman Barat, Sarjono menanggapi soal gugatan yang diajukan masyarakat suku piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Dimana ia menyampaikan bahwa pihaknya memang pihak yang sering mendapat gugatan dari pihak lainnya, khususnya terkait produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terkait dengan gugatan itu, tentu kita siap untuk menghadapinya. Kita punya tim yang khusus untuk beracara secara litigasi di Pengadilan," kata Kepala Kantor BPN/ATR Pasaman Barat, Sarjono, di Simpang Empat, Senin (22/9/2025).
Kemudian, terkait dengan pokok perkaranya Sarjono menyebut bahwa pihaknya akan menjawab itu ketika nanti di persidangan.
Baca juga: Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum
"Namun, hingga kini kita belum ada menerima relaas dari Pengadilan Negeri terkait dengan gugatan tersebut," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat suku Piliang Kampung Pisang mengajukan gugatan terhadap BPN Pasaman Barat dan beberapa oknum pemegang sertifikat yang diduga cacat hukum dan tidak sesuai penerbitannya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap BPN Pasaman Barat dan 69 orang pemilik sertifikat serta PT PMJ, KUD Dastra, dan Kelompok Tani Kampung Pisang.
Hal itu seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, kepada TribunPadang.com pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Potensi SAR, Basarnas Mentawai Gelar Pelatihan Pertolongan di Air Selama 6 Hari
Dimana gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor: 33/Pdt.G/2025/PN Psb.
Ia menyebut telah melayangkan gugatan kepada para pihak tersebut dengan luas lahan 148 hektare lagi.
Dimana sebelumnya, mereka juga sudah melakukan gugatan terhadap 133 pemilik sertifikat dengan luas lahan 266 hektare.
"Gugatan kita yang sebelumnya alhamdulillah menang yang diputuskan oleh majelis hakim PTUN pada 24 Februari 2025 yang lalu," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Besok Selasa 23 September, Waspada Hujan Lebat Malam Hari di Daerah Berikut
Mustakim menegaskan, bahwa penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak BPN pada tahun 2000-an diduga cacat hukum.
Dimana masyarakat pemegang sertipikat bukanlah masyarakat adat suku Piliang Kampung Pisang.
Dijelaskan, bahwa yang berhak atas Tanah Ulayat atau plasma merupakan anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo, suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali.
Sebagai masyarakat atau kaum yang berada di wilayah adat, tentunya memiliki tanah ulayat kaum, termasuk di Kecamatan Kinali ada lima ninik mamak yang masing-masing mempunyai tanah ulayat.
"Salah satunya adalah tanah ulayat kaum Datuak Marajo suku Piliang yang terletak di Kampung Pisang, Jorong IV Koto," ucapnya.
Hal itu juga tertuang dalam surat Sejarah Adat Lamo Pusako Usang di dalam Kejorongan IV Koto Kinali tertanggal 12 Maret 1964
"Dari sejarah itu sudah tentu yang memiliki hak atas Tanah Ulayat adalah anak dan cucu kemenakan suku yang ada di daerah itu, termasuk dalam hal ini adalah suku Piliang dengan ninik mamaknya Datuak Marajo," tegas Mustakim.
Ditambahkan, bahwa pada tahun 1996 para Ninik mamak dari lima suku yang ada di Kecamatan Kinali telah membuat kesepakatan dengan Bupati Pasaman ketika itu, karena memang ketika itu Kabupaten Pasaman Barat belum mekar.
Baca juga: Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja
"Ketika itu dilakukan penyerahan tanah ulayat di Kecamatan Kinali untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Primatama Mulyajaya (PMJ) dengan luas Tanah Ulayat 7.150 hektare," jelasnya.
Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua peruntukan yaitu untuk lahan kebun inti perusahaan seluas 3.300 hektare dan 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat dari lima suku yang ada tersebut.
"Atas dasar itulah tercapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dalam kaum untuk dilakukan kerjasama dengan PT PMJ yang dituangkan di dalam surat pernyataan ninik mamak tertanggal 6 Juni 1996," lanjutnya.
Oleh karena itu, saat ini jika dicermati nama masing-masing pemegang hak atas tanah objek sengketa, ternyata telah terdapat keanehan dan kejanggalan, cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan
"Makanya kita lakukan gugatan untuk memperjelas dan mengambil kembali apa yang semestinya menjadi hak dari klien kami, yang selama ini sudah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Mustakim menegaskan, bahwa kliennya atau dalam perkara ini sebagai penggugat, itu terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang Penetapan nama-nama peserta Plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada tanggal 15 Agustus 2007 lalu.
"Harapan kita tentu agar nantinya pihak BPN Pasaman Barat mencabut kembali sertifikat yang telah terlanjur mereka terbitkan tersebut, dan menerbitkan sertifikat atas nama klien kami selaku yang berhak atas lahan plasma tersebut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)
Polres Pasaman Barat Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Balap Liar |
![]() |
---|
Pengendara Motor di Pasaman Barat Hantam Bak Truk Sampah Terparkir di Jalan, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Terus Distribusikan Pangan Murah Beras SPHP, 75 Ton Telah di Distribusikan |
![]() |
---|
Tiga Kali Juara I, Pocil Polres Pasaman Barat Wakili Sumbar ke Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.