Kota Padang

Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum

"Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara kita lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum," ujarnya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Humas Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/9/2025). Penertiban kali ini dilakukan di beberapa kawasan, terdiri dari Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Utara hingga Kecamatan Padang Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/9/2025).

Penertiban kali ini dilakukan di beberapa kawasan, terdiri dari Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Utara hingga Kecamatan Padang Selatan.

Sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang sengaja meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan," Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Potensi SAR, Basarnas Mentawai Gelar Pelatihan Pertolongan di Air Selama 6 Hari

Selain itu, masih ditemukan pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di atas fasum.

"Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara kita lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum," ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

"Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan, teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas kepada pedagang yang masih melanggar," tegas Eka.

Baca juga: Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja

"Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ungkap Eka

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi menghimbau para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengajak para PKL untuk berjualan di atas lokasi yang tidak melanggar aturan. Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Satpol PP Kota Padang berharap langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk dari para PKL, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved