BP3MI Sumbar Ingatkan PMI, Kamboja Myanmar dan Laos Masuk Daftar Negara Terlarang Cari Kerja

BP3MI Sumatera Barat mengingatkan warga agar berhati-hati dalam memilih negara tujuan bekerja.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN: Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi saat diwawancarai, Kamis (18/9/2025). Jupriyadi menyebut ada tiga negara yang dilarang oleh pemerintah untuk penempatan PMI. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan warga agar berhati-hati dalam memilih negara tujuan bekerja.

Peringatan ini muncul seiring maraknya kasus penipuan yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, menegaskan bahwa terdapat tiga negara yang dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Menurut Jupriyadi, larangan tersebut diberlakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian penempatan resmi dengan tiga negara tersebut.

Akibatnya, pekerja migran yang berangkat ke sana sangat rentan menjadi korban tindak penipuan maupun eksploitasi.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Targetkan Sumbar Jadi Green Province 2026 Lewat Panas Bumi

“Tiga negara yang dilarang itu adalah Kamboja, Myanmar, dan Laos. Kenapa dilarang, karena kita tidak memiliki perjanjian penempatan dengan pemerintah di sana. Kalau tidak ada perjanjian, tentu perlindungan negara terhadap PMI tidak bisa maksimal,” jelas Jupriyadi saat diwawancarai, Kamis (18/9/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Barat yang tertahan di Kamboja akibat terjerat kasus penipuan pekerjaan atau job scamming.

“Ada yang sudah enam bulan bekerja, tapi kemudian bermasalah. Awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator komputer di sebuah perusahaan, tetapi ternyata itu hanya kedok. Sampai di sana justru dimanfaatkan untuk pekerjaan lain yang tidak sesuai,” katanya.

BP3MI Sumbar, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pemulangan WNI yang tertahan di Kamboja tersebut.

Baca juga: Gubernur Sumbar Buka Agri Youth Talks 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Agripreneur

“Kami sudah mengirimkan laporan ke Kementerian, kemudian dilanjutkan ke KBRI di Kamboja. Insya Allah masih dalam proses. Negara pasti hadir untuk melindungi pekerja migran kita,” ujar Jupriyadi.

Meski kasus PMI asal Sumbar yang tertahan di Kamboja terbilang sedikit, Jupriyadi menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja ke negara-negara yang dilarang.

“Di Sumbar memang jumlahnya kecil, tahun ini saja hanya ada dua orang. Satu dari Pasaman dan satu lagi dari Padang Pariaman. Namun di daerah lain seperti Medan jumlahnya jauh lebih banyak,” paparnya.

Ia mengingatkan, modus penipuan di negara-negara terlarang sangat beragam, mulai dari janji gaji besar, tawaran pekerjaan yang tidak sesuai, hingga kasus penyiksaan. Karena itu, Jupriyadi menegaskan agar calon PMI memilih jalur resmi melalui pemerintah.

“Kami tekankan, jangan pernah berangkat secara ilegal. Bekerjalah di negara-negara yang sudah memiliki perjanjian resmi dengan pemerintah Indonesia. Itu demi keselamatan dan perlindungan diri PMI sendiri,” tegasnya.

Dengan adanya peringatan ini, BP3MI Sumbar berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri, terutama di negara-negara yang masuk dalam daftar larangan pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved