Kematian Gadis Penjual Gorengan
Vonis Mati In Dragon, Keadilan untuk Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Air mata haru dan lega menyelimuti keluarga Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Menurutnya, aksi terdakwa terjadi secara spontan, bukan direncanakan.
Ia menyoroti kesaksian ahli pidana yang menyatakan bahwa pembunuhan itu bukan sebuah skenario yang disiapkan sebelumnya, melainkan tindakan spontan untuk menghilangkan jejak.
Meski begitu, pihak In Dragon tidak menyerah. Kuasa hukumnya bahkan berencana mengambil langkah hukum hingga ke tingkat kasasi, peninjauan kembali, bahkan mengajukan amnesti kepada presiden jika langkah banding gagal.
Di sisi lain, JPU Wendri Finisa masih bersikap pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinannya.
Kasus Nia Kurnia Sari telah menjadi sorotan publik yang tak hanya menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi cerminan betapa rentannya perempuan terhadap kejahatan keji.
Minta Amnesti Presiden
Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.
“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.
Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.
Baca juga: Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024
Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.
Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.
Ada Pemaksaan Pasal
Divonis Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ingin Minta Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Kuasa Hukum Sebut Ada Pemaksaan Pasal ke In Dragon |
![]() |
---|
"Semoga Nia Tenang di Sana" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Syukuri Vonis Mati In Dragon |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah" |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Putusan Mati In Dragon Keliru, Ajukan Banding karena Bukti Tak Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.