Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Busyra Azheri
KASUS IN DRAGON : Praktisi Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Busyra Azheri beberapa waktu lalu. Busyra menilai bahwa putusan hukuman bagi In dragon pada kasus Nia Kurnia Sari sudah tepat. 

“Dari konstruksi dan pola pembunuhan yang dilakukan, itu sangat terstruktur dan direncanakan. Maka, sangat pantas kalau hakim menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

Hukuman Mati In Dragon

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Daftar Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih Nova Arianto Pilih 30 Nama

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kronologi Orang Hilang di Padang, Pamit ke ATM Ambil Uang dan Ditemukan Mengambang

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved