Kematian Gadis Penjual Gorengan
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar
Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.
Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.
Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.
Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kematian Gadis Penjual Gorengan
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.