Pengamat Politik Unand: Istilah Nonaktifkan Anggota DPR Bahasa Halus, Publik Ingin Kepastian

Publik membutuhkan kepastian sikap partai, apakah benar-benar diberhentikan atau sekadar dihentikan sementara.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
BAHASA HALUS - Pengamat Politik Unand Asrinaldi saat diwawancarai pada Rabu (9/4/2025). Asrinaldi menilai penggunaan istilah “nonaktifkan” oleh Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach serta PAN terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio berpotensi menimbulkan tafsir ganda di masyarakat. Publik membutuhkan kepastian sikap partai, apakah benar-benar diberhentikan atau sekadar dihentikan sementara. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pakar politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof Asrinaldi, menilai penggunaan istilah “nonaktifkan” oleh Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dan PAN terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio berpotensi menimbulkan tafsir ganda di masyarakat.

Publik membutuhkan kepastian sikap partai, apakah benar-benar diberhentikan atau sekadar dihentikan sementara.

“Kalau nonaktif itu kan maknanya sementara tidak aktif di DPR. Bisa saja dikembalikan jika ada pertimbangan tertentu. Tapi kalau dipecat atau mengundurkan diri, maka otomatis berhenti dan harus diganti lewat PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata Prof Asrinaldi saat diwawancarai TribunPadang.com, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Giliran PAN Nonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI

Sebelumnya, DPP Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach mulai 1 September 2025, menyusul gelombang kritik publik. 

Sahroni sempat menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol” dan dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I DPR. 

Sedangkan Nafa Urbach menuai kecaman setelah mendukung tunjangan rumah DPR melalui video yang beredar luas.

Di sisi lain, DPP PAN mengumumkan pengunduran diri dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, usai aksi joget keduanya di tengah demo masyarakat viral dan menuai kecaman keras.

Menurut Prof Asrinaldi, perbedaan istilah antara “nonaktifkan” dan “mengundurkan diri” inilah yang membuat publik bertanya-tanya soal ketegasan sikap partai politik.

Baca juga: Nasdem Ambil Langkah Cepat, Nonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Anggota DPR RI

“Masyarakat maunya jelas, apakah diberhentikan atau tidak. Kalau tetap dibiarkan nonaktif tanpa kejelasan, justru bisa memicu kemarahan baru. Jadi sebenarnya penggunaan istilah nonaktif itu hanya bahasa halus. Tapi ujungnya saya yakin akan berakhir pada pemberhentian permanen,” tegasnya.

Ia menambahkan, partai politik sebaiknya berhati-hati menggunakan istilah yang bisa membingungkan publik. 

“Bahasa politik seperti ini bisa mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap keseriusan partai. Kalau ingin meredam kemarahan publik, seharusnya tegas saja dengan pemecatan atau menerima pengunduran diri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan setelah siang tadi Nasdem menonaktfikan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI, sore ini giliran Partai Amanat Nasional (PAN) yang ambil Langkah cepat. 

DPP PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio juga sebagai anggota DPR RI, Minggu (31/8/2025). 

Baca juga: Ketua LKAAM Sumbar Ingatkan Anak Kamanakan di Perantauan Jangan Terlibat Rusuh

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Nasdem Ambil Langkah Cepat, Nonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Anggota DPR RI

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved