Ahmad Sahroni Dimutasi dari Komisi III ke Komisi I DPR, Apa Perbedaan dan Bidang yang Dibawahi?

Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.

Editor: Fitriana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AHMAD SAHRONI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI (sekarang Anggota Komisi I) Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Ahmad Sahroni menjadi bulan-bulanan rakyat setelah viral pernyataan "orang tolol sedunia".

Pernyataan tersebut diucapkan Ahmad Sahroni menanggapi desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan.

Ucapan tersebut bahkan disinyalir menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Pernyataan itu pun memicu diaspora di Denmark bernama Salsa Erwita menantangnya untuk berdebat.

Namun, tantangan tersebut ditolak oleh anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu.

Di waktu yang bersamaan, Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat (29/8/2025).

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim membantah mutasi Ahmad Sahroni berkaitan dengan pernyataan "orang tolol sedunia".

"Rotasi biasa saja. Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran," ujar Hermawi kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Lalu Apa yang Berubah dari Tugas Sahroni di DPR Setelah Mutasi?

Komisi III dan Komisi I DPR RI sama-sama memiliki peran yang strategis, tetapi dalam ruang lingkup yang berbeda.

Komisi III fokus pada bidang hukum, HAM, dan keamanan, sedangkan Komisi I bergelut dengan persoalan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi, dan intelijen.

Kinerja keduanya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus posisi Indonesia di mata dunia.

Komisi I dan komisi III bekerja dengan mitra masing-masing, baik kementerian maupun lembaga negara, yang setiap kebijakannya berdampak langsung pada publik. 

Namun, apa saja tugas-tugas dari komisi I dan komisi III DPR RI? Berikut adalah tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:

RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026.
RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tugas komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved