Ahmad Sahroni Soroti Kasus Keracunan di Lapas Bukittinggi, Komisi III DPR RI akan Awasi Proses Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait kasus empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Suma

TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
AHMAD SAHRONI: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025). Kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini sendiri menurutnya dalam rangka masa reses pengawasan Komisi III DPR RI 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait kasus empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang meninggal dunia diduga akibat keracunan minuman keras (miras).

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Kasus ini masih berproses, kata Pak Kapolda," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan usai kunjungan kerja di Mapolda Sumbar, Rabu (28/5/2025).

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut. Namun, jika benar para korban menenggak cairan parfum, menurutnya bisa saja itu bentuk tindakan bunuh diri.

"Kalau minum parfum, berarti niatnya bunuh diri. Tapi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Pak Kapolda, karena masih dalam proses," jelasnya.

Baca juga: Update Keracunan di Lapas Bukittinggi, CCTV Tidak Berfungsi Saat Warga Binaan Teguk Minuman Oplosan

Terkait penanganan kasus tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi jalannya proses hukum yang berlangsung.

"Kami akan mengawasi kasus ini bersama-sama," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi dilarikan ke dua rumah sakit setelah mengalami gejala keracunan, Selasa (29/4/2025). Mereka diduga menghirup atau menenggak cairan kimia yang digunakan untuk membuat parfum.

Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved