Ahmad Sahroni Dimutasi dari Komisi III ke Komisi I DPR, Apa Perbedaan dan Bidang yang Dibawahi?

Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.

Editor: Fitriana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AHMAD SAHRONI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI (sekarang Anggota Komisi I) Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Fungsi utamanya dijalankan melalui bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Baca juga: Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya

Berikut rincian tugasnya:

Legislasi

Menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan keamanan negara.

Membahas RUU usulan Presiden, DPR, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menetapkan undang-undang bersama Presiden sesuai bidang tugas Komisi III.

Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait dengan mitra kerja Komisi III.

Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan hal-hal yang menyangkut keuangan negara.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang hukum, HAM, dan keamanan negara.
  • Memantau penggunaan anggaran pada sektor hukum dan keamanan.
  • Melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Mengawasi penegakan dan perlindungan HAM melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Mengadakan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan lembaga mitra kerja seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Tugas lainnya

  • Memantau penanganan kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
  • Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan keamanan.

Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Tugas komisi I DPR RI

Komisi I DPR RI memiliki tugas utama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya dalam sektor pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Selain itu, Komisi I juga berwenang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional.

Berikut rincian tugasnya:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved