Ahmad Sahroni Dimutasi dari Komisi III ke Komisi I DPR, Apa Perbedaan dan Bidang yang Dibawahi?
Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.
Fungsi utamanya dijalankan melalui bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Baca juga: Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya
Berikut rincian tugasnya:
Legislasi
Menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan keamanan negara.
Membahas RUU usulan Presiden, DPR, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menetapkan undang-undang bersama Presiden sesuai bidang tugas Komisi III.
Anggaran
Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait dengan mitra kerja Komisi III.
Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan hal-hal yang menyangkut keuangan negara.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang hukum, HAM, dan keamanan negara.
- Memantau penggunaan anggaran pada sektor hukum dan keamanan.
- Melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Mengawasi penegakan dan perlindungan HAM melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Mengadakan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan lembaga mitra kerja seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Tugas lainnya
- Memantau penanganan kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan keamanan.
Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan
Tugas komisi I DPR RI
Komisi I DPR RI memiliki tugas utama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya dalam sektor pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Selain itu, Komisi I juga berwenang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional.
Berikut rincian tugasnya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.