Nasdem Ambil Langkah Cepat, Nonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Anggota DPR RI
Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh terhitung pada 1 September 2025.
TRIBUNPADANG.COM- Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim langsung mengumumkan status nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI, Minggu (31/8/2025).
Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh terhitung pada 1 September 2025.
Dua kader Partai NasDem ini diputuskan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.
Baca juga: 4 BERITA POPULER SUMBAR Giliran di Bukittinggi Demo Mahasiswa dan Ojol, Laga Semen Padang Ditunda
"Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Selain menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai NasDem juga menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.
Dirinya lantas menegaskan kalau pernyataan dari Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach belakangan telah menyimpang dari perjuangan Partai NasDem.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," tandas dia.
Baca juga: Demo di Polda Sumbar Berlanjut hingga Malam, Massa Tetap Bertahan Menunggu Kapolda Datang
Nonaktif adalah pemberhentian sementara seorang anggota DPR RI yang dilakukan oleh partainya.
Istilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai, semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”.
Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem.
Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.
Sementara recall adalah pergantian antarwaktu (PAW) yakni proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
Baca juga: Demo di Polda Sumbar Diwarnai Lempar Botol dan Dorong Pagar Minta Kapolda Keluar
Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat.
Sehingga saat ini status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi anggota DPR RI namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota berjudul Tak Dipecat, NasDem Lebih Pilih Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI dan Tribunnews berjudul BREAKING NEWS: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Komisi III ke Komisi I DPR, Apa Perbedaan dan Bidang yang Dibawahi? |
![]() |
---|
Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Maigus Nasir Hadiri Apel Siaga Gerakan Peduli Lingkungan di Monumen Merpati Perdamaian Kota Padang |
![]() |
---|
Sosok Isar Taileleu, Anggota DPRD Mentawai dari NasDem Jadi Korban Boat Terbalik di Selat Sipora |
![]() |
---|
Kunker Reses Komisi III DPR RI, Kejati Sumbar Dapat Apresiasi terhadap Langkah Progresif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.