Demo DPR RI
Pakar Unand Soroti Istilah Nonaktifkan Anggota DPR, Ternyata Cuma Bahasa Halus Tanpa Kepastian
Pakar politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof Asrinaldi, menilai penggunaan istilah “nonaktifkan” oleh Partai NasDem
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pakar politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof Asrinaldi, menilai penggunaan istilah “nonaktifkan” oleh Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berpotensi menimbulkan tafsir ganda di masyarakat.
Menurutnya, publik membutuhkan kepastian sikap partai, apakah benar-benar diberhentikan atau sekadar dihentikan sementara.
“Kalau nonaktif itu kan maknanya sementara tidak aktif di DPR. Bisa saja dikembalikan jika ada pertimbangan tertentu. Tapi kalau dipecat atau mengundurkan diri, maka otomatis berhenti dan harus diganti lewat PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata Prof Asrinaldi saat diwawancarai TribunPadang.com, Minggu (31/8/2025).
Sebelumnya, DPP Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach mulai 1 September 2025, menyusul gelombang kritik publik.
Sahroni sempat menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol” dan dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I DPR. Sedangkan Nafa Urbach menuai kecaman setelah mendukung tunjangan rumah DPR melalui video yang beredar luas.
Baca juga: Suporter Minta Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket untuk Pelajar
Di sisi lain, DPP PAN menerima pengunduran diri dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, usai aksi joget keduanya di tengah demo masyarakat viral dan menuai kecaman keras.
Menurut Prof Asrinaldi, perbedaan istilah antara “nonaktifkan” dan “mengundurkan diri” inilah yang membuat publik bertanya-tanya soal ketegasan sikap partai politik.
“Masyarakat maunya jelas, apakah diberhentikan atau tidak. Kalau tetap dibiarkan nonaktif tanpa kejelasan, justru bisa memicu kemarahan baru. Jadi sebenarnya penggunaan istilah nonaktif itu hanya bahasa halus. Tapi ujungnya saya yakin akan berakhir pada pemberhentian permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, partai politik sebaiknya berhati-hati menggunakan istilah yang bisa membingungkan publik.
“Bahasa politik seperti ini bisa mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap keseriusan partai. Kalau ingin meredam kemarahan publik, seharusnya tegas saja dengan pemecatan atau menerima pengunduran diri,” tutupnya.(*)
DPD dan DPC AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029 Dikukuhkan, Zainal Dilantik Sebagai Ketua |
![]() |
---|
Warga Koto Dalam Sungai Aur Pasaman Barat Minta PT Bakrie Bantu Atasi Lahan Kebanjiran |
![]() |
---|
Muhammadiyah Sumbar Ingatkan Masyarakat Jaga Persatuan Pasca Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
UT Padang Gelar Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh Batch 1 untuk Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Ketua LKAAM Sumbar Ingatkan Anak Kamanakan Sampaikan Aspirasi Tanpa Rusuh, Singgung Peristiwa 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.