Kematian Gadis Penjual Gorengan

Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar

Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akibat perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Siapa yang tidak tahu kasus pembunuhan ini, karena sempat menggemparkan masyarakat Padang Pariaman khusunya dan Sumatera Barat secara luas.

Kasus ini menimpa korban bernama Nia Kurnia sari yang  notabene tulang punggung keluarga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

NKS yang sehari-hari menjajajakan gorengan, selama ini berjualan untuk memenuhi kebutuhan kekuarga dan meneruskan cita menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Namun, mimpi NKS harus dikubur oleh In Dragon dengan cara tragis dan sadis.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Solok Sumbar, Warga Aia Dingin Butuh Bantuan Bahan Bangunan Mendesak

NKS dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.

Dalam melancarkan aksinya, In Dragon menyekap leher korban dan memukulinya hingga tak sadarkan diri.

Setelah NKS hilang kesadaran, ia diperkosa berulang kali, bahkan kemaluannya dikorek oleh In Dragon untuk menghilangkan jejak.

Tidak sampai di sana, NKS diseret dan dihanyutkan di sungai, lalu dikuburkan tanpa busana.

“Perbuatan terdakwa ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa dengan kekerasan dan melakukan tindak pemerkosaan,” ujar JPU Bagus Priyonggo.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati 

Tak Pernah Minta Maaf

Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.

Baca juga: Cerita Rahmi Hadapi Puting Beliung di Solok Sumbar, Sembunyi dalam Rumah Ketika Angin Mengamuk

Lalu, adanya hubungan antara terdakwa dan korban dalam persoalan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 kilo.

Serta, In Dragon dalam agenda sidang itu, juga sempat mengutarakan bahwa mendapat intimidasi oleh penyidik selama proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti, karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.

Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf, oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya. 

Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 2,6 di Padang Pariaman, BMKG Catat Empat Guncangan Sepekan Terakhir

Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.

Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.

Baca juga: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS In Dragon Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Ibu NKS Sebut Hukuman Mati Pantas Diterima Terdakwa

Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).

Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Ibu dari NKS Eli Marlina, saat berada di Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Ibu dari NKS Eli Marlina, saat berada di Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.

Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.

Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.

Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved