Kasus Narkoba di Sumbar

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto

Ia menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena masih ada satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA- Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/7/2025). Ricky Yanuarfi, menyebut pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penggagalan pengiriman ganja di Kota Bukittinggi pada 19 Juni 2025 lalu.

“Penggagalan pengiriman ganja dengan TKP di Bukittinggi ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Sawahlunto,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena masih ada satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 2,6 di Padang Pariaman, BMKG Catat Empat Guncangan Sepekan Terakhir

“Dalam kasus ini masih ada satu orang DPO, jadi kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, upaya penggagalan peredaran ganja di Bukittinggi ini bermula dari penjemputan ganja yang dilakukan para pelaku dari daerah Penyambungan menuju Kota Bukittinggi.

Namun, di tengah perjalanan, kendaraan yang digunakan para pelaku berhasil dihentikan oleh petugas BNNP Sumbar di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

“Mobil tersebut berhasil kami identifikasi dan dihentikan di kawasan Baso, bersama dengan para pelaku,” ungkap Ricky.

Baca juga: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Dalam kendaraan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti ganja tidak ditemukan di dalam mobil.

“Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penangkapan,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering. Ganja tersebut disimpan dalam tiga tas yang berisi total 17 paket besar.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 1.714,64 gram Barang Bukti Sabu Hasil Penangkapan di Bukittinggi

Tak berhenti sampai di situ, dalam pengembangan lanjutan, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka tambahan berinisial S.

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kendaraan yang digunakan para pelaku serta beberapa unit handphone.

Seluruh barang bukti ganja tersebut telah dimusnahkan di Kantor BNNP Sumbar.

“Seluruh barang bukti ganja kami musnahkan dengan cara dibakar,” terang Brigjen Pol Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved