Kasus Narkoba di Sumbar

Warga Bantu Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja di Payakumbuh, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

Warga ikut membantu petugas kepolisian menangkap kurir yang membawa 40 kilogram ganja.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA- Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025). Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat tak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tapi juga melibatkan peran aktif masyarakat. Hal itu dibuktikan dalam salah satu pengungkapan besar kasus narkoba di Kota Payakumbuh, di mana warga ikut membantu petugas kepolisian menangkap kurir yang membawa 40 kilogram ganja. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat tak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.

Hal itu dibuktikan dalam salah satu pengungkapan besar kasus narkoba di Kota Payakumbuh, di mana warga ikut membantu petugas kepolisian menangkap kurir yang membawa 40 kilogram ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada September 2025 dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar bulan itu. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Pelaku mencoba kabur dan bahkan menabrak mobil anggota kami. Tapi berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa korban jiwa,” ungkap Kombes Wedy saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: 3 Terduga Teroris di Padang-Pesisir Selatan Ditangkap, Logo ISIS hingga Buku Jadi Barang Bukti

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi 2 7/10/2025
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA- Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di ranah Minang.

“Banyak kasus yang berhasil diungkap karena adanya informasi dari masyarakat, terutama lewat Gerakan Kampung Bebas Narkoba yang kami jalankan di berbagai daerah. Dukungan dari ninik mamak, wali nagari, dan tokoh adat juga luar biasa,” kata Wedy.

Dalam rilis itu, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan September, di antaranya 40,09 kilogram ganja dan 94,8 gram sabu-sabu, yang telah mendapat penetapan pemusnahan dari kejaksaan.

Selain itu, polisi juga merilis tiga laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba lainnya, dengan barang bukti berupa 865 butir pil ekstasi dan 480 gram sabu-sabu, serta mengamankan tujuh tersangka dari berbagai daerah, termasuk Pasaman, Padang, dan Payakumbuh.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Bukittinggi Tembus Rp91.700 per Kg, Cek Update Harga Pangan Terbaru

“Sebagian besar tersangka ini berperan sebagai kurir. Mereka mengangkut barang dari luar provinsi untuk diedarkan di Sumbar. Jaringannya bersifat antarprovinsi dan terus kami dalami,” jelasnya.

Wedy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Barat.

“Siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba akan berhadapan langsung dengan kami. Tak ada kompromi, tak ada tempat bagi pengedar, pemakai, maupun bandar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama.

“Kunci keberhasilan pemberantasan narkoba ada pada sinergi. Polisi bisa kuat karena masyarakat ikut peduli. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita,” tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved