Kasus Narkoba di Sumbar
Polda Sumbar Musnahkan 40 Kg Ganja dan Ungkap 3 Kasus Narkotika Selama September 2025
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 94,8 gram.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan puluhan kilogram ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan September 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari barang bukti yang telah mendapat penetapan eksekusi dari kejaksaan.
“Hari ini kami dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar telah melakukan rilis pengungkapan tindak pidana narkotika berupa ganja, sabu, dan beberapa ratus pil ekstasi yang berhasil kami ungkap selama September 2025. Sekaligus kami lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat penetapan dari kejaksaan,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi kepada wartawan.
Baca juga: Hujan Deras Hambat Penyadapan, Pendapatan Petani Karet di Sijunjung Turun Drastis

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 94,8 gram.
Selain itu, polisi juga merilis tiga laporan polisi (LP) hasil pengungkapan selama September, yaitu dua kasus pil ekstasi sebanyak 865 butir dan satu kasus sabu seberat 480 gram.
“Dari tiga LP tersebut, kami mengamankan tujuh tersangka dari berbagai wilayah hukum di Sumbar, seperti Kabupaten Pasaman, Kota Padang, dan Payakumbuh,” jelasnya.
Menurut Kombes Wedy, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang dari luar provinsi.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Danau Maninjau Agam
“Untuk pelaku pembawa ganja ini, dipastikan dia kurir, karena ditangkap saat berupaya mengirim barang melintasi jalur Payakumbuh menuju Padang. Jadi, jaringan ini bersifat antarprovinsi dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam proses penangkapan di wilayah Pasaman, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas. Namun berkat bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan.
“Dinamika di lapangan tetap ada, tapi semua bisa kami antisipasi. Bahkan saat di Pasaman, masyarakat ikut membantu anggota dalam melakukan penyergapan. Ini bukti kolaborasi yang kuat antara aparat dan masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Identitas Mayat di Danau Maninjau Terungkap, Ditemukan Masih Menggenggam Kacamata dan Kunci Motor
Kombes Wedy menegaskan, Polda Sumbar tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Ia mengapresiasi dukungan masyarakat melalui Gerakan Kampung Bebas Narkoba yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pemakai, pengedar, maupun bandar narkoba di Sumatera Barat. Kami terus kedepankan pencegahan, edukasi, dan kolaborasi dengan masyarakat serta ninik mamak untuk menjaga Sumbar dari bahaya narkoba,” ujarnya menegaskan.
Polda Sumbar berkomitmen melanjutkan perang terhadap narkoba secara konsisten dan berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun pemberdayaan masyarakat untuk aktif melapor dan ikut dalam pencegahan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Pengungkapan Narkoba di Sumbar
Sumatera Barat
Polda Sumbar
Ganja
Kombes Pol Wedy Mahadi
Pil Ekstasi
Padang
Pasaman
Payakumbuh
BNNP Sumbar Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Mobil Towing Dijadikan Kedok |
![]() |
---|
1,1 Persen Penduduk Sumbar Sudah Terpapar Narkotika, BNNP Ingatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan |
![]() |
---|
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.