Kasus Narkoba di Sumbar
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih
Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap dalam tiga bulan terakhir.
Sebanyak 49,31 kilogram sabu dan 47,00 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara berbeda.
Barang bukti sabu direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, serta dihadiri jajaran Forkopimda Sumbar di halaman Mapolda, Rabu (17/9/2025).
Puluhan tersangka kasus narkotika juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi Sumbar Siang Ini Mengarah ke Tenggara
Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan.
Dijelaskannya, total barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya mencapai 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja.
Sebagian di antaranya disisihkan untuk keperluan barang bukti di persidangan.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi 2025: Perlindungan untuk Ojol dan Pekerja Lepas
Menurut Kapolda, para tersangka yang ditangkap anggotanya berperan sebagai kurir maupun pemakai. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar mengaku terjerumus karena faktor ekonomi.
“Barang terlarang ini masuk ke Sumbar melalui jalur darat. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Rangkaian Kasus

Kapolda merinci sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap.
Salah satunya di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025, di mana polisi menangkap lima orang tersangka asal Kota Solok yang membawa ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ciduk 4 Pria karena Kasus Narkoba di Tanah Datar, Ditangkap Sesaat Setelah Gunakan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.