Kasus Narkoba di Sumbar
Polisi Ciduk 4 Pria karena Kasus Narkoba di Tanah Datar, Ditangkap Sesaat Setelah Gunakan Sabu
Polisi menciduk tiga orang pria saat tengah asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah bengkel kawasan Jorong Ambacang, Nagari Panyalaian..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Polisi menciduk tiga orang pria saat tengah asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah bengkel kawasan Jorong Ambacang, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri menyebutkan ketiga pelaku yaitu YD (28), JC (33) dan TG (32).
"Ketiga pelaku ini kita tangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ardi mengatakan penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat atas yang curiga atas aktivitas para pelaku di bengkel tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tiga orang pelaku di dalam sebuah kamar. Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar.
Baca juga: Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin,Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
"Kita juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial YP (30), kemudian polisi pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menemukan pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Kita Padang Panjang.
Saat di lakukan penggeledahan di tubuh pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 350 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya.
"Kini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 4 Pria Bawa Sabu di Lima Puluh Kota Sumbar, Diduga Jaringan antar Provinsi |
![]() |
---|
Sejak Februari 2025, BNNP Sumbar Ungkap 2 Kasus Besar: Libatkan Pasutri, Mantan Suami & Keponakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.