Kasus Narkoba di Sumbar

56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi

Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMUNSNAHAN NARKOBA- Tersangka kasus narkoba saat dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). Menurut Kapolda, para tersangka yang ditangkap anggotanya berperan sebagai kurir maupun pemakai. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap dalam tiga bulan terakhir.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, serta dihadiri jajaran Forkopimda Sumbar di halaman Mapolda, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadirkan para pelaku secara langsung.

Dimana puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika ini memakai baju tahanan berwarna orange.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk di Media Sosial

Sebanyak 49,31 kilogram sabu dan 47,00 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara berbeda.

Barang bukti sabu direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.

Menurut Kapolda, para tersangka yang ditangkap anggotanya berperan sebagai kurir maupun pemakai.

Baca juga: Mentan Dukung Hilirisasi Gambir di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Fasilitasi

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar mengaku terjerumus karena faktor ekonomi.

“Barang terlarang ini masuk ke Sumbar melalui jalur darat. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dijelaskannya, total barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya mencapai 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja.

Sebagian di antaranya disisihkan untuk keperluan barang bukti di persidangan.

Rangkaian Kasus

NARKOBA DI SUMBAR- Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 37 kasus narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). Sebanyak 37 kasus tindak pidana narkotika dengan 56 orang tersangka berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.
NARKOBA DI SUMBAR- Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 37 kasus narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). Sebanyak 37 kasus tindak pidana narkotika dengan 56 orang tersangka berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved