Kasus Narkoba di Sumbar
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi
Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap dalam tiga bulan terakhir.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, serta dihadiri jajaran Forkopimda Sumbar di halaman Mapolda, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadirkan para pelaku secara langsung.
Dimana puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika ini memakai baju tahanan berwarna orange.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk di Media Sosial
Sebanyak 49,31 kilogram sabu dan 47,00 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara berbeda.
Barang bukti sabu direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Sumbar menyebut barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 37 kasus tindak pidana narkotika dengan total 56 orang tersangka.
Menurut Kapolda, para tersangka yang ditangkap anggotanya berperan sebagai kurir maupun pemakai.
Baca juga: Mentan Dukung Hilirisasi Gambir di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Fasilitasi
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar mengaku terjerumus karena faktor ekonomi.
“Barang terlarang ini masuk ke Sumbar melalui jalur darat. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dijelaskannya, total barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya mencapai 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja.
Sebagian di antaranya disisihkan untuk keperluan barang bukti di persidangan.
Rangkaian Kasus

Pengungkapan Narkoba di Sumbar
Narkoba di Sumbar
Kapolda Sumbar
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta
pemusnahan narkoba
Sumatera Barat
sabu
Ganja
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.