Kota Bukittinggi

Sembilan Calon Pegawai Pemko Bukittinggi Positif Narkoba, Nasib di Ujung Tanduk

Sembilan calon pegawai baru Pemko Bukittinggi yang tidak terdaftar dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah (R4)

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Sekretaris Daerah Bukittinggi, Rismal Hadi saat memberikan keterangan di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi, Selasa (16/9/2025). Rismal sebut terdapat 9 calon pegawai Pemko Bukititnggi positif narkoba. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sembilan calon pegawai baru Pemko Bukittinggi yang tidak terdaftar dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah (R4) diduga positif narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bukittinggi, Rismal Hadi, Selasa (16/9/2025) di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi.

Rismal mengatakan, berdasarkan hasil tes pemeriksaan narkoba untuk penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, terdapat sembilan orang yang terdeteksi positif narkoba.

“Hasilnya didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, yang melakukan tes langsung pada sekitar 500 calon PPPK paruh waktu. Tesnya pada Senin (15/9/2025)," ungkapnya.

Sementara itu kata Rismal, terdapat juga sebanyak 14 calon PPPK paruh waktu batal mengikuti tes narkoba.

Baca juga: Pejabat Eselon III dan IV Dirombak, Wako Bukittinggi: Mutasi & Promosi Pertama di Pemerintahan Saya

"Padahal awalnya mereka mengisi daftar hadir," jelasnya.

Kata Rismal, pihaknya tidak mengetahui alasan yang jelas dari 14 pegawai tersebut hingga tidak hadir mengikuti tes narkoba.

“Kita tidak mengetahui apa alasan pasti dari 14 calon pegawai tersebut, sehingga enggan mengikuti tes narkoba, dan malah memilih mundur," sebutnya.

"Namun kita menduga ada indikasi mereka melakukan penyalahgunaan narkoba," sambung Rismal.

Ia menambahkan, 23 calon PPPK paruh waktu itu, baik yang sudah dinyatakan positif narkoba maupun 14 orang belum tes, belum dinyatakan gugur.

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 18 September 2025, Simak Deretan Program Seru dan Film Hits

"Tetapi mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan," pungkasnya.

Ia menyebut, total ada tiga tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. Pertama, pengecekan dari instansi RSUD yang menyatakan calon pegawai tidak bertato atau bertindik bagi laki-laki.

Kedua harus menyiapkan surat keterangan dari Kantor Pengadilan Negeri, bahwa calon pegawai itu tidak pernah dipidana.

"Sedangkan yang ketiga atau terakhir sambung Rismal Hadi, yakni surat hasil pemeriksaan tes narkoba oleh BNN," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved