Kasus Narkoba di Sumbar

Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi

Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial CC (44) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Sijunjung
PENANGKAPAN SABU- Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial CC (44) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung kembali membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial CC (44) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dimana pelaku diamankan di kawasan Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, saat dikonfirmasi TribunPadang.com pada Kamis (19/6/2025) menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kisah Kelam di Batang Anai Padang Pariaman: Antara Utang, Dendam, dan Potongan Tubuh Berserakan

Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batang Salosah, Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut Sat Narkoba Sijunjung di bawah pimpinan AKP Elfison melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Selanjutnya aparat kepolisian mencurigai satu orang laki-laki yang melakukan hal yang mencurigakan yang diduga tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di daerah Batang Salosah.

Setelah dilakukan penggeledahan pada CC (44) yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka.

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

CC (44) mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai gulungan timah rokok yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastik klip warna bening berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang sudah dirakit terpasang pipet pipa kaca (pirex) berisikan shabu sisa pakai.

Satu buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 17 plastik klip kosong warna bening berukuran sedang dan dua buah korek api gas warna orange dan biru yang sudah dirakit pada bagian ujungnya terpasang jarum.

Serta satu unit timbangan digital warna hitam dan total sabu yang diamankan dengan berat 0,79 gram.

Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako Polres Sijunjung,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved