Kasus Narkoba di Sumbar
Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi
Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial CC (44) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung kembali membuahkan hasil.
Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial CC (44) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dimana pelaku diamankan di kawasan Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, saat dikonfirmasi TribunPadang.com pada Kamis (19/6/2025) menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kisah Kelam di Batang Anai Padang Pariaman: Antara Utang, Dendam, dan Potongan Tubuh Berserakan
Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batang Salosah, Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut Sat Narkoba Sijunjung di bawah pimpinan AKP Elfison melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Selanjutnya aparat kepolisian mencurigai satu orang laki-laki yang melakukan hal yang mencurigakan yang diduga tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di daerah Batang Salosah.
Setelah dilakukan penggeledahan pada CC (44) yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading
CC (44) mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai gulungan timah rokok yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastik klip warna bening berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang sudah dirakit terpasang pipet pipa kaca (pirex) berisikan shabu sisa pakai.
Satu buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 17 plastik klip kosong warna bening berukuran sedang dan dua buah korek api gas warna orange dan biru yang sudah dirakit pada bagian ujungnya terpasang jarum.
Serta satu unit timbangan digital warna hitam dan total sabu yang diamankan dengan berat 0,79 gram.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako Polres Sijunjung,” tutupnya.(*)
kasus narkoba
narkoba di Sijunjung
Polres Sijunjung
sabu
Sijunjung
Sumatera Barat
AKP Elfison
Nagari Muaro
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Polisi Ciduk 4 Pria karena Kasus Narkoba di Tanah Datar, Ditangkap Sesaat Setelah Gunakan Sabu |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 4 Pria Bawa Sabu di Lima Puluh Kota Sumbar, Diduga Jaringan antar Provinsi |
![]() |
---|
Sejak Februari 2025, BNNP Sumbar Ungkap 2 Kasus Besar: Libatkan Pasutri, Mantan Suami & Keponakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.