Kabupaten Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading
"Tim telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya yang awalnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
Ketiga orang itu berinisial HY selaku pengguna anggaran, FA selaku tim leader konsultan pengawas dan SA selaku pelaksana pekerjaan.
"Benar, telah kita tetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/6/2025) dan Senin (16/6/2025) kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M.Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis (19/6/2025).
Disampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Cekcok Utang Rp3,5 Juta Berujung Mutilasi di Padang Pariaman: Korban Disekap, Dipotong 10 Bagian
"Tim telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya yang awalnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.
"Sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada blok A, B dan C, yang mana pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan," tegasnya.
Hal itu dikarenakan akibat kemiringan yang sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Baca juga: Bupati Kepulauan Mentawai Resmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka di Tua Pejat
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6.364.958.045,87 rupiah.
"Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025," ucapnya.
Para tersangka terancam dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Saat ini tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan," tandasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)
Ketua TP-PKK Pasbar Pastikan Penanganan Stunting dan Imunisasi Berjalan di Pasaman Barat |
![]() |
---|
Erisa Doddy San Ismail Ajak DWP Pasaman Barat Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ibu-Ibu di Pasbar Datangi Diduga Kafe Remang-Remang karena Resah Suami Sering Pulang Larut |
![]() |
---|
Akses Jalan Lingkungan di Sungai Aur Pasbar Diperbaiki PT BPP, Permudah Akses Anak-Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
Sekda Pasaman Barat Dampingi Wagub Vasco Ruseimy Tinjau Jalan Provinsi Ruas Sasak–Maligi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.