Pencurian di Payakumbuh

Pencuri Pompa Air di Lima Puluh Kota Ditangkap, Polres Payakumbuh: Satu Lagi Masih Buron

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Humas Polres Payakumbuh
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN- Pelaku berinisial APJ saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Selasa (16/9/2025). Pelaku diamankan karena mencuri sebuah pompa air, satu pelaku lainnya masih buron. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pompa air.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Selasa (16/9/2025).

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial APJ (22). Ia merupakan warga Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakbuh, Iptu Andrio Surya Saputra, menjelaskan bahwa dalam kasus pencurian tersebut terdapat dua orang pelaku.

Baca juga: Sembilan Calon Pegawai Pemko Bukittinggi Positif Narkoba, Nasib di Ujung Tanduk

Namun demikian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku pencurian berjumlah dua orang. Saat ini, baru satu orang yang berhasil diamankan. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai rekan tersangka masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian,” katanya.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, Andrio juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian maupun gangguan keamanan lainnya.

Baca juga: Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja

Andrio juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta penyidikan guna mengungkap identitas pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHPidana.

Baca juga: BREAKING NEWS Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Rabu Siang, Kolom Abu Tertutup Kabut

Pihak Satreskrim Polres Payakumbuh menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus pencurian maupun tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved