Kematian Gadis Penjual Gorengan

JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon

Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam menyikapi 'nyanyian' mengejutkan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

JPU berencana menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang membuat BAP untuk membongkar kebenaran di persidangan.

Hal ini disampaikan Ketua Tim JPU, Wendry Finisa, di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan.

Baca juga: Kasus Aborsi di Padang Terungkap setelah Keluarga Pelaku Kesurupan, Minta Janin Dikubur dengan Layak

"Itu kan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, tapi keterangan itu tidak dilengkapi dengan alat bukti lain, hanya keterangan versi terdakwa," ujar Wendry.

Terkait dengan itu, jika majelis hakim memberikan izin, JPU berencana menghadirkan saksi verbalisan yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Wendry, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Pariaman, menegaskan pentingnya kehadiran saksi verbalisan untuk membuat terang perkara ini.

Pasalnya, In Dragon dengan kekeh dan berulang kali menyatakan bahwa dirinya menitipkan sabu-sabu dengat jumlah yang fantastis itu sebelum kejadian tragis pembunuhan dan pemerkosaan NKS terjadi.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota

In Dragon dalam kesaksiannya di persidangan bahkan sempat berdalih tidak berniat menghabisi dan memperkosa NKS.

Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.

"Saat saya tanyakan ke Nia, dia bilang sabunya hilang. Sejak saat itu saya berniat untuk mendapatkan kembali sabu dengan cara menganiaya Nia," tuturnya, menjawab pertanyaan JPU mengenai motifnya melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, In Dragon juga membantah telah memukuli korban saat membekap di TKP, sebuah pernyataan yang jauh berbeda dari BAP dan rekonstruksi yang pernah ia ikuti.

Baca juga: Warga Padang Selatan Geger! Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Aborsi Ilegal, Janin Terkubur

"Saya membantah telah memukuli Nia, Yang Mulia," tegas In Dragon kepada Ketua Majelis Hakim.

Pernyataan In Dragon ini memicu respons dari Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.

Ia mengingatkan bahwa sesuai BAP dan rekonstruksi, terdakwa telah memukuli korban sebelum mengikat dan memperkosanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved