Kasus Pencabulan Anak
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang buah di kawasan pasar setempat," kata Iptu Repaldi, Kamis (12/6/2025).
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota kembali menangkap seorang pria dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (11/6/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pasar di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa pelaku berinisial HM (48) yang berdomisili di Kecamatan Suliki, Lima Puluh Kota.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang buah di kawasan pasar setempat," kata Iptu Repaldi, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Warga Padang Selatan Geger! Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Aborsi Ilegal, Janin Terkubur
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Inisial MH diamankan saat berada di kios buah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak di bawah umur.
"Untuk kejadiannya sekitar bulan Januari 2025 di sebuah rumah di wilayah Jorong Penago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki," ujar Iptu Repaldi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pekerja Bangunan Setubuhi Anak Bawah Umur di Lima Puluh Kota, Terjadi Tahun 2023
Atas perbuatannya, ujar Iptu Repaldi, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim dan akan segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kasat Reskrim Lima Puluh Kota juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Kepolisian Lima Puluh Kota juga berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Kami minta masyarakat turut serta membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang benar dan cepat," tegasnya.
"Apabila mengetahui tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut keselamatan anak-anak segera laporkan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
PBB Pecat Eks Caleg Terduga Pemerkosa Anak Kandung di Padang Pariaman, Pelaku Gagal Dapat Kursi |
![]() |
---|
Ayah di Padang Pariaman Hamili Anak Kandung, Sempat Temani Cek Kehamilan 2 Kali |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Pariaman Ternyata Caleg Gagal di Pileg 2024 |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Ayah Kandung di Padang Pariaman Terpaksa Berhenti Sekolah Akibat Hamil |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Pariaman Sudah Beraksi Selama 4 Tahun hingga Puluhan Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.