Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Pekerja Bangunan Setubuhi Anak Bawah Umur di Lima Puluh Kota, Terjadi Tahun 2023

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang pria, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Lima Puluh Kota
PELAKU PENCABULAN ANAK - Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (11/6/2025). Terduga pelaku melakukan aksinya sudah sejak 2023 lalu, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang pria, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 17:35 WIB.

Pengamanan tersebut berlangsung di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Iptu Repaldi menyebut bahwa pelaku yang diamankan berinisial RK (29) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"RK seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Limapuluh Kota," ungkap Iptu Repaldi, Kamis (12/6/2025).

Iptu Repaldi menceritakan bahwa pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Baca juga: Harga Telur di Sijunjung Naik Usai Idul Adha 2025, Tembus Rp52 Ribu per Krat

"Pelaku ini melakukan aksinya sekitar tahun 2023 lalu," jelasnya.

"Saat itu, pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekira pukul 00:02 WIB," sambungnya.

Ia menambahkan jika pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," ucapnya.

Iptu Repaldi juga mengatakan, penegakan hukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama.

Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Buka Sosialisasi dan Diskusi Program JKN-KIS: Dorong Akses dan Informasi

“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.

Selain itu, Iptu Repaldi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

"Hal itu dilakukan, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved