Pencabulan Anak

Petani Salimpaung Ditangkap Polres Tanah Datar, Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Seorang petani berinisial LP (33), warga Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar,  Sumatera Barat

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polres Tanah Datar
PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR : Pelaku LP saat diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Rabu (6/8/2025). LP diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Seorang petani berinisial LP (33), warga Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar,  Sumatera Barat ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Datar. Setelah diketahui keberadaannya di Salimpaung, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Surya.

Baca juga: Hadapi Tim Juara Musim Lalu, Semen Padang Targetkan Poin Maksimal dari Persib Bandung

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana panjang milik korban.

Diketahui, tindak pencabulan tersebut diduga terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi bejat pelaku tersebut diduga sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved