Pencabulan Anak
Petani di Batipuh Tanah Datar Cabuli Anak Tiri Usia 7 Tahun, Aksi Berulang Kali Sejak 2024
Kepolisian Padang Panjang menangkap terduga pelaku pencabulan anak tiri di Salayan, Nagari Batipuh Ateh, Kabupaten Tanah Datar.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Kepolisian Padang Panjang menangkap terduga pelaku pencabulan anak tiri di Salayan, Nagari Batipuh Ateh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pelaku adalah seorang petani di Batipuh. Ia diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan perkara pencabulan terhadap anak tirinya.
"Pelaku SS (41) ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya. Kami mendapatkan laporan dari istrinya (WA)," ungkap Iptu Ary, Jumat (23/5/2025).
"Korban merupakan anak tirinya (LV), berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD," jelas Iptu Ary.
Baca juga: Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset
Iptu Ary menyebut, berdasarkan pengakuan korban bahwa pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali, mulai dari pertengahan 2024 hingga april 2025.
"Pelaku telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak pertengahan tahun 2024," ucap Iptu Ary.
Aksi pelaku bermula ketika korban sedang asik bermain Handphone di rumah, lalu pelaku memeluk dan memasukkan tangan sebelah kanan di kemaluan korban.
"Setelah itu, pelaku menggerayangi bagian vital korban," tuturnya.
Iptu Ary lalu menambakan jika korban (LV) melaporkan kepada ibunya (WA) jika kemaluannya telah di pegang oleh ayah tirinya.
Baca juga: Malaysia Masters 2025: Ana/Tiwi Tantang Wakil Tuan Rumah Pearly Tan/Thinaan Muralitharan
"Tidak terima atas perlakuan suaminya kepada korban, sang istri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang," pungkasnya.
Kini, ujar Iptu Ary, saat ini pelaku SS telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Pelaku diterapkan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.(*)
Petani Salimpaung Ditangkap Polres Tanah Datar, Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pekerja Bangunan Setubuhi Anak Bawah Umur di Lima Puluh Kota, Terjadi Tahun 2023 |
![]() |
---|
Berawal dari Aksi Pelemparan Atap Rumah, Terungkap Aksi Bejat Tukang Kayu di Padang Panjang |
![]() |
---|
Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kejahatan Seksual Tukang Kayu di Padang Panjang |
![]() |
---|
Miris, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi Akibat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.