Pencabulan Anak

Miris, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi Akibat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PELECEHAN ANAK KANDUNG- Pelaku inisial T saat diamankan ke Mapolresta Padang, Jumat (23/5/2025). Inisial T diamankan karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berulang kali. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial T (40) diamankan Sat Reskrim Polresta Padang karena tega melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, peristiwa tersebut diteruskan ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Aksi Bejat di Warung Bakso Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis di Dharmasraya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan cepat.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yasin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

"Kami sangat prihatin dengan kasus ini," sambungnya.

Baca juga: Angkot Berpenumpang Tabrakan dengan Truk Batu Bara di Gunung Talang Solok

Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis.

Menurut Yasin, kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Padang menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved