Kabupaten Dharmasraya
Aksi Bejat di Warung Bakso Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis di Dharmasraya
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong,
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial NA, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susianto membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025.
Baca juga: Seribu Rider Jelajahi Alam Dharmasraya di Event Trabas Bansos Adventure Trail 2025
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dandi berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam.
Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan, lalu melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Petugas Damkar Butuh Waktu 1 Jam Padamkan Api yang Membakar Lahan Gambut di Tanjung Alai Solok
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.(*)
74 Calon Paskibraka Dharmasraya Masuki Masa Karantina Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Dansatgas TMMD ke-125 Tinjau Progres Pembangunan Jalan di Muaro Momong Dharmasraya |
![]() |
---|
Wabup Dharmasraya Leli Arni Ajak Warga Makmurkan Masjid Lewat Salat Subuh Berjamaah |
![]() |
---|
DEDEK MENARI Inovasi Puskesmas Gunung Medan Dharmasraya: Cegah Kanker Payudara Sejak Remaja |
![]() |
---|
PKK IV Koto Pulau Punjung Dharmasraya Masuk Enam Besar Lomba Tingkat Provinsi Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.