Kasus Korupsi Perumda PSM

Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), ber

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perumda PSM, PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana subsidi operasional bus Trans Padang.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

PI saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan pihaknya akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset milik tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

"Dengan nilai kerugian yang cukup besar 2,7 miliar itu. Kita akan tetap berupaya melakukan penyitaan terhadap aset-aset pelaku," kata Lexy Fatharani Kurniawan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Tahan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Ujung Gading, Negara Rugi Rp6,3 M

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Lexy menyebut penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.

"PI diduga memotong dana subsidi Trans Padang untuk dialihkan ke unit usaha lain milik Perumda PSM. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, akan kami sampaikan," tambahnya.

Kejati Sumbar mulai menyidik kasus ini sejak 2 Januari 2025 lalu, dan selama proses tersebut telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk dua ahli.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal primair. Ia juga disangkakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan.

Baca juga: Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M

"Perumda PSM mengelola empat unit usaha, namun dana subsidi yang semestinya digunakan untuk Trans Padang malah dicampuradukkan untuk kepentingan unit lain seperti distribusi semen, yang kemudian merugi dan ditutup akhir 2021," ujar Fajar.

Tak hanya itu, PI juga diketahui mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp924 juta menggunakan surat persetujuan palsu Wali Kota Padang. Dari jumlah itu, Rp733 juta berhasil dicairkan dan ironisnya pelunasannya dibebankan ke dana subsidi Trans Padang.

PI juga menggagas sejumlah proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain. Namun proyek tersebut tidak didukung dokumen resmi seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak diaudit BPK, dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.

"Proyek-proyek ini tidak sesuai prosedur dan hingga kini hasilnya terbengkalai, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat," jelas Fajar.

Perbuatan PI tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mengganggu layanan publik, khususnya operasional bus Trans Padang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved