Kasus Korupsi Perumda PSM

Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi

Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Coll

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KORUPSI - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, saat diwawancarai wartawan, Kamis (22/5/2025). Yul mengaku akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Yul Akhyari Sastra usai penahanan PI. 

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

“Kami melihat adanya fakta kejadian dan fakta hukum yang selama ini terkesan ditutupi atau dikaburkan. Dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator, kami berharap bisa membuka kasus ini secara terang benderang,” ujar Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Wawako Maigus Nasir Terima Kunjungan Pimpinan Toko Retail MR DIY di Balai Kota Padang

Ia menegaskan, sekalipun kliennya terbukti bersalah, posisi dan tanggung jawabnya dalam perkara ini harus jelas, termasuk apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Yul juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perumda PSM. Menurutnya, perlu diluruskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, dan hingga 2019 belum menjalankan aktivitas usaha, namun sudah menganggarkan gaji untuk sejumlah pegawai.

“Pertanyaannya, di mana letak kerugiannya? Sementara secara fakta, perusahaan belum beroperasi tetapi sudah mengeluarkan belanja pegawai,” tuturnya.

Terkait pernyataan jaksa yang menyebut PI mencampuradukkan dana perusahaan, Yul menyatakan hal itu sebetulnya merupakan bentuk penalangan dana operasional oleh kliennya sebelum dana subsidi cair.

“Dana subsidi tidak bisa langsung digunakan. Maka operasional sementara waktu ditutupi lebih dulu oleh klien kami. Tapi justru itu dinilai sebagai penyalahgunaan, padahal kenyataannya untuk menutupi kebutuhan operasional awal,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 37, Jumat 23 Mei - Senin 26 Mei 2025: Rute Terakhir Voyage 12

Yul menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan, namun ditolak oleh Kejati Sumbar. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penahanan Tersangka Korupsi Perumda PSM

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Barat resmi menahan PI pada Kamis (22/5/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut membawahi empat unit usaha yang terdiri dari distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, serta operasional bus Trans Padang. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang. Dana sebesar Rp18 miliar dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan, dan sebagian besar penggunaannya ditandatangani oleh PI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved