Kasus Korupsi Perumda PSM
Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck merek Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Truk yang diketahui merupakan truk kapsul pengangkut semen itu ditemukan berada di salah satu batching plant milik rekanan Perumda PSM.
Penyidik telah memberi garis pembatas berupa Prosecutor Line atau Garis Jaksa pada kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyitaan pada Rabu (11/6/2024).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi oleh tersangka berinisial PI, yang menjabat sebagai Direktur Perumda PSM.
Baca juga: Sang Suami Dibui, Istri Selingkuh dengan Pria Lain hingga Nekat Melakukan Aborsi di Padang
Inisial PI diduga menyalahgunakan dana subsidi operasional bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.
Dana tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan Kota Padang. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.
Truk yang disita diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam pengelolaan usaha tersebut di bawah naungan Perumda PSM.
Baca juga: Kasus Aborsi di Padang Terungkap setelah Keluarga Pelaku Kesurupan, Minta Janin Dikubur dengan Layak
Selain menyita truk, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM dan menyita uang tunai sebesar Rp13 juta.
Uang tersebut diketahui berasal dari pengembalian hasil pekerjaan pembangunan tiga wahana di kawasan wisata Pantai Air Manis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan adanya penyitaan aset terkait kasus ini.
“Iya, benar. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda dan menyita satu unit truk,” ujar M Rasyid saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), pada Kamis (22/5/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan bahwa penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat di Perumda PSM.
Fajar menjelaskan, Perumda PSM membawahi empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, dan pengelolaan bus Trans Padang. Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.
Kasus Korupsi Perumda PSM
Trans Padang
Kejati Sumbar
Padang Sejahtera Mandiri
APBD Kota Padang
Pantai Air Manis
Dinas Perhubungan
Padang
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset |
![]() |
---|
Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.