Kasus Korupsi Perumda PSM

Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang

Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Kejati Sumbar
KORUPSI DI PADANG- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck merek Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Penyidik telah memberi garis pembatas berupa Prosecutor Line atau Garis Jaksa pada kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyitaan pada Rabu (11/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck merek Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Truk yang diketahui merupakan truk kapsul pengangkut semen itu ditemukan berada di salah satu batching plant milik rekanan Perumda PSM.

Penyidik telah memberi garis pembatas berupa Prosecutor Line atau Garis Jaksa pada kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyitaan pada Rabu (11/6/2024).

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi oleh tersangka berinisial PI, yang menjabat sebagai Direktur Perumda PSM.

Baca juga: Sang Suami Dibui, Istri Selingkuh dengan Pria Lain hingga Nekat Melakukan Aborsi di Padang

Inisial PI diduga menyalahgunakan dana subsidi operasional bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.

Dana tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan Kota Padang. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.

Truk yang disita diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam pengelolaan usaha tersebut di bawah naungan Perumda PSM.

Baca juga: Kasus Aborsi di Padang Terungkap setelah Keluarga Pelaku Kesurupan, Minta Janin Dikubur dengan Layak

Selain menyita truk, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM dan menyita uang tunai sebesar Rp13 juta.

Uang tersebut diketahui berasal dari pengembalian hasil pekerjaan pembangunan tiga wahana di kawasan wisata Pantai Air Manis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan adanya penyitaan aset terkait kasus ini.

“Iya, benar. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda dan menyita satu unit truk,” ujar M Rasyid saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), pada Kamis (22/5/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan bahwa penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka selama menjabat di Perumda PSM.

Fajar menjelaskan, Perumda PSM membawahi empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, dan pengelolaan bus Trans Padang. Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved