Aborsi Ilegal

Kasus Aborsi di Padang Terungkap setelah Keluarga Pelaku Kesurupan, Minta Janin Dikubur dengan Layak

"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada H," ujarnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polsek Padang Selatan
DUGAAN KASUS ABORSI- Seorang lelaki saat diamankan petugas kepolisian dalam dugaan kasus aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025) malam. Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, mengatakan pelaku sempat membantah dan akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan intim hingga hamil. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Awal terungkapnya kasus aborsi di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dari salah seorang dari keluarga pelaku wanita berinisial I mengalami kesurupan.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, mengatakan bahwa keluarga pelaku I mengigau saat kesurupan tersebut.

"Keluarganya ini mengigau kalau yang di dalam tanah itu harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak. Karena pernyataan itu, maka jadi pertanyaan untuk keluarganya. Kemudian pihak keluarga menanyakan kepada pelaku I," jelasnya.

Awalnya mereka membantah hal tersebut, tapi setelah dipaksa dan ditanya terus menerus hingga akhirnya mereka mengakui bahwa sudah melakukan hubungan intim hingga hamil.

Baca juga: Warga Padang Selatan Geger! Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Aborsi Ilegal, Janin Terkubur

Sementara itu, kronologi penemuan tersebut berawal dari pelaku I dibantu oleh pelaku H untuk melahirkan.

"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada H," ujarnya.

"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga. Namun, setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," sambungnya.

Yudarman menyebutkan, sebanyak dua orang berinisial H (pria) dan I (wanita) yang telah diamankan diduga merupakan sepasang kekasih.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota

Kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengetahui tindakan aborsi tersebut.

"Pengamanan ini berawal dari kita mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada tindakan aborsi. Kemudian kita selidiki dan datangi TKP, ternyata memang benar adanya," ujarnya.

"Untuk identitas terduga pelaku bernama I dan H merupakan warga Padang Selatan. Sementara itu pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP yang ada di Kota Padang," sambungnya.

Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.

"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan berusia sembilan bulan, mereka pun sepakat untuk melakukan aborsi," pungkasnya. |(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved