Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
WNA Bisa Punya Dokumen WNI di Agam, Ombudsman Sumbar Bongkar Bobrok Administrasi Publik
Pernyataan tersebut disampaikan Adel saat datang menemui Nur Amira, WNA yang didetensi di Imigrasi Agam, Rabu (1/10/2025).
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi menyebut kilas balik Nur Amira sebagai WNA sampai mendapatkan dokumen sebagai WNI terjadi akibat masalah layanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Adel saat datang menemui Nur Amira, WNA yang didetensi di Imigrasi Agam, Rabu (1/10/2025).
Adel mengungkapkan, pihaknya menyoroti permasalahan awal dari Nur Amira sebagai WNA hingga mendapatkan dokumen sebagai WNI.
Kata Adel, ada permasalahan dari administrasi layanan publik yang sangat bobrok.
"Ini terjadi akibat adanya problem administrasi layanan publik kita yang sudah sangat kacau," terang Adel.
Baca juga: Penyebab Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, 3 Santri Tewas dan 91 Diduga Masih Terjebak Reruntuhan
Ia beralasan, Nur Amira sebagai WNA bisa tinggal puluhan tahun di Indonesia, bahkan bisa mengurus segala dokumen yang dibutuhkannya.
"Bayangkan saja ada WNA bisa tinggal puluhan tahun dan bisa mengurus segala administrasi kebutuhannya," tegasnya.
"Ia bisa mengurus KTP, surat cerai dan lain-lain. Ini masa kelam layanan publik kita di awal-awal tahun 2000-an," pungkas Adel.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman bersama Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat menemui Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan tersebut diketahui untuk memastikan hak-hak WNA bernama Nur Amira dipenuhi selama didetensi di Imigrasi Agam.
Baca juga: Kepala Ombudsman Sumbar Sebut Proses Nur Amira sebagai WNA Terus Berjalan di Imigrasi Agam
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Komnas HAM sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Imigrasi Agam, Jumat (26/9/2025) lalu.
"Kami menerima laporan dari Zahira, anak dari Nur Amira terkait adanya laporan penyimpangan prodsedur dalam penetapan status saat didetensi dan akan dideportasi ke Malaysia," kata Adel.
Adel menjelaskan, pada Jumat (26/9/2025) lalu pihaknya belum bisa bertemu dengan WNA yang didetensi bernama Nur Amira.
"Jadi hari ini kita bertemu langsung dengan Nur Amira. Juga mengkonfirmasi lagi keterangan-keterangan dari Imigrasi yang secara yakin menyatakan Nur Amira sebagai WNA," bebernya.
Tidak hanya itu ujar Adel, pihaknya bersama Komnas HAM juga memastikan hak-hak dari Nur Amira sebagai WNA yang didetensi, diberikan oleh Imigrasi Agam.
Baca juga: Panen Tomat di Salimpek Solok Turun Drastis Akibat Cuaca Buruk, Banyak Buah Membusuk sebelum Dipetik
"Kami juga akan bertemu dengan Bupati Limapuluh Kota, untuk memastikan layanan dan hak-hak Zahira sebagai anak Nur Amira terpenuhi," sebut Adel.
Adel mengatakan, Zahira anak dari WNA bernama Nur Amira juga berpotensi terlantar apabila ibunya dideportasi ke Malaysia.
"Sebab, saat sekarang Zahira baru berumur 14 tahun dan masih sekolah," tegas Adel.(*)
Kepala Ombudsman Sumbar Sebut Proses Nur Amira sebagai WNA Terus Berjalan di Imigrasi Agam |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Temui WNA Ditahan Didetensi di Imigrasi Agam, Pastikan Hak Nur Amira Dipenuhi |
![]() |
---|
WNA Nur Amira yang Didetensi di Imigrasi Agam Tak Ingin Dideportasi ke Malaysia karena Sang Anak |
![]() |
---|
Imigrasi Agam Tunggu Surat Perjalanan dari Perwakilan Malaysia di Medan untuk Pulangkan Nur Amira |
![]() |
---|
Momen Zahira Peluk Sang Ibu Seorang WNA Ditahan di Detensi Imigrasi Agam, Bahas Pendamping Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.