Kota Pariaman

Tak Terima Dibebastugaskan, Asisten 1 Pemko Yaminu Rizal Gugat Wali Kota Pariaman ke PTUN

Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
YAMINU RIZAL DIBEBASTUGASKAN - Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025. Surat berisi tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tertanggal 3 Juli 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN — Wali Kota Pariaman digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penerbitan Keputusan Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tertanggal 3 Juli 2025.

Gugatan ini didaftarkan oleh Yaminu Rizal, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pariaman.

Gugatan tersebut, yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, menuntut agar Keputusan Wali Kota Pariaman itu dinyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan serta memulihkan harkat dan martabat penggugat.

Yaminu Rizal, yang bertindak sebagai Penggugat, mengungkapkan kekecewaannya atas prosedur yang digunakan oleh Wali Kota Pariaman.

"Keputusan pembebasan tugas sementara ini saya terima pada 3 Juli 2025. Alasannya 'untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin'. Namun, pembebasan tugas ini dilakukan tanpa alasan hukum yang sah dan tidak melalui prosedur evaluasi kinerja. Saya tidak pernah menerima teguran, surat panggilan, atau diperiksa secara resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Yaminu Rizal.

Baca juga: Kepala Ombudsman Sumbar Sebut Proses Nur Amira sebagai WNA Terus Berjalan di Imigrasi Agam

Ia menambahkan, tindakan ini telah melanggar hak-hak administratifnya sebagai ASN.

"Setiap dugaan pelanggaran disiplin wajib didahului panggilan tertulis oleh atasan. Keputusan yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan yang sah adalah tindakan yang cacat prosedur dan melanggar hukum," tegasnya.

Keputusan Wali Kota Pariaman ini menimbulkan kerugian bagi Yaminu Rizal.

"Kerugian materiil yang saya alami adalah hilangnya penghasilan tambahan yang melekat pada jabatan struktural, termasuk tunjangan jabatan dan hak keuangan lainnya. Selain itu, hingga saat ini, saya juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Mei dan Juni."

Lebih lanjut, Yaminu Rizal juga merasakan kerugian immateriil.

"Saya mengalami penurunan martabat, nama baik, dan reputasi sebagai pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Keputusan yang diterbitkan langsung tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil membuat saya dan keluarga mendapatkan stigma negatif dari lingkungan kerja dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Temui WNA Ditahan Didetensi di Imigrasi Agam, Pastikan Hak Nur Amira Dipenuhi

Yohannas Permana, salah satu Penasihat Hukum dari KREASI LAW FIRM, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

"Klien kami telah mengajukan keberatan administratif pertama kepada Sekretaris Daerah Kota Pariaman pada tanggal 4 Juli 2025. Kemudian, pada 9 Juli 2025, klien kami kembali mengajukan keberatan administratif kedua melalui dua surat terpisah yang ditujukan kepada Wali Kota Pariaman dan Ketua Tim Pemeriksa,” ujarnya.

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

"Hingga gugatan ini didaftarkan, upaya keberatan administrasi resmi yang klien kami ajukan belum memperoleh tanggapan dari Tergugat. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, prosedur untuk memperoleh keadilan bagi Penggugat adalah mengajukan gugatan ke PTUN," jelas Yohannas Permana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved