Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Kepala Ombudsman Sumbar Sebut Proses Nur Amira sebagai WNA Terus Berjalan di Imigrasi Agam
"Tentu prosedur yang dijalankan Imigrasi Agam sesuai dengan perlakuan Nur Amira sebagai WNA," jelasnya.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi menyebut proses Nur Amira sebagai Warga Negara Asing (WNA) terus berjalan di Imigrasi Agam.
Adel mengklaim, pihaknya sudah melihat seluruh dokumen dari Imigrasi Agam terkait Nur Amira sebagai WNA.
"Tentu prosedur yang dijalankan Imigrasi Agam sesuai dengan perlakuan Nur Amira sebagai WNA," jelasnya.
Ia juga menyebut, untuk memastikan pernyataan pihak Imigrasi Agam dan dokumen yang sudah diberikan, Ombudsman juga mengkonfirmasi langsung kepada Nur Amira sebagai WNA.
Baca juga: Ivar Jenner Absen Perkuat Timnas Indonesia karena Didera Cedera, Kini Bangkit di Liga Belanda
"Hari ini kita konfirmasi langsung dengan Nur Amira, karena sebelumnya tidak sempat bertemu," jelasnya.
Ombudsman dan Komnas HAM Temui Nur Amira
Ombudsman bersama Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat menemui Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan tersebut diketahui untuk memastikan hak-hak WNA bernama Nur Amira dipenuhi selama didetensi di Imigrasi Agam.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Komnas HAM sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Imigrasi Agam, Jumat (26/9/2025) lalu.
Baca juga: Truk Rem Blong di Silaiang Padang Panjang Tabrak Sisi Kanan Jalan, Kondisi Sopir Luka-luka
"Kami menerima laporan dari Zahira, anak dari Nur Amira terkait adanya laporan penyimpangan prosedur dalam penetapan status saat didetensi dan akan dideportasi ke Malaysia," kata Adel.
Adel menjelaskan, pada Jumat (26/9/2025) lalu pihaknya belum bisa bertemu dengan WNA yang didetensi bernama Nur Amira.
"Jadi hari ini kita bertemu langsung dengan Nur Amira. Juga mengkonfirmasi lagi keterangan-keterangan dari Imigrasi yang secara yakin menyatakan Nur Amira sebagai WNA," bebernya.
Tidak hanya itu ujar Adel, pihaknya bersama Komnas HAM juga memastikan hak-hak dari Nur Amira sebagai WNA yang didetensi, diberikan oleh Imigrasi Agam.
Baca juga: Panen Tomat di Salimpek Solok Turun Drastis Akibat Cuaca Buruk, Banyak Buah Membusuk sebelum Dipetik
"Kami juga akan bertemu dengan Bupati Limapuluh Kota, untuk memastikan layanan dan hak-hak Zahira sebagai anak Nur Amira terpenuhi," sebut Adel.
Adel mengatakan, Zahira anak dari WNA bernama Nur Amira juga berpotensi terlantar apabila ibunya dideportasi ke Malaysia.
"Sebab, saat sekarang Zahira baru berumur 14 tahun dan masih sekolah," tegas Adel. (Tribunpadang.com/Muhammad Iqbal)
Kasus Tanpa Kewarganegaraan
ombudsman Sumbar
Adel Wahidi
Kantor Imigrasi Agam
Sumatera Barat
Nur Amira
Zahira
Ombudsman Sumbar Temui WNA Ditahan Didetensi di Imigrasi Agam, Pastikan Hak Nur Amira Dipenuhi |
![]() |
---|
WNA Nur Amira yang Didetensi di Imigrasi Agam Tak Ingin Dideportasi ke Malaysia karena Sang Anak |
![]() |
---|
Imigrasi Agam Tunggu Surat Perjalanan dari Perwakilan Malaysia di Medan untuk Pulangkan Nur Amira |
![]() |
---|
Momen Zahira Peluk Sang Ibu Seorang WNA Ditahan di Detensi Imigrasi Agam, Bahas Pendamping Hukum |
![]() |
---|
Detik-detik Zahira Bertemu Ibunya Nur Amira Seorang WNA yang Ditahan di Detensi Imigrasi Agam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.