Kasus Korupsi Perumda PSM

Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M

"Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KORUPSI DI PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat di perusahaan tersebut.

PI dijerat dengan pasal berlapis karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai pasal primair.

Selain itu, PI juga disangkakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Baca juga: Motif dan Peran Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook, Konten Video Dijual hingga Eksploitasi Anak

"Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan.

Perumda PSM sendiri mengelola empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran Pasar Raya Padang, dan operasional bus Trans Padang. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.

Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih. Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.

Baca juga: Pacari Gadis 16 Tahun, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi dalam Dugaan Pencabulan

"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.

Lebih lanjut, PI juga diketahui mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan menggunakan surat persetujuan palsu Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, berhasil dicairkan Rp733 juta, dan ironisnya, pelunasannya dibebankan pada dana subsidi Trans Padang.

Selain itu, tersangka juga menggagas sejumlah proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan tanpa dokumen resmi seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.

"Proyek dilakukan tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian negara dan hingga kini hasil proyek terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat," ujar Fajar.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan PI mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakannya turut mengganggu layanan publik, khususnya operasional Trans Padang.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama lima bulan, Kejati Sumbar telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved