Kasus Korupsi Perumda PSM
Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M
"Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat di perusahaan tersebut.
PI dijerat dengan pasal berlapis karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai pasal primair.
Selain itu, PI juga disangkakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Baca juga: Motif dan Peran Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook, Konten Video Dijual hingga Eksploitasi Anak
"Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan.
Perumda PSM sendiri mengelola empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran Pasar Raya Padang, dan operasional bus Trans Padang. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.
Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih. Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.
Baca juga: Pacari Gadis 16 Tahun, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi dalam Dugaan Pencabulan
"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.
Lebih lanjut, PI juga diketahui mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan menggunakan surat persetujuan palsu Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, berhasil dicairkan Rp733 juta, dan ironisnya, pelunasannya dibebankan pada dana subsidi Trans Padang.
Selain itu, tersangka juga menggagas sejumlah proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan tanpa dokumen resmi seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
"Proyek dilakukan tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian negara dan hingga kini hasil proyek terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat," ujar Fajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan PI mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakannya turut mengganggu layanan publik, khususnya operasional Trans Padang.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama lima bulan, Kejati Sumbar telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Korupsi Subsidi Bus Trans Padang
Kasus Korupsi Perumda PSM
Trans Padang
Pantai Air Manis
Kejati Sumbar
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset |
![]() |
---|
Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.