Pencabulan Anak

Pacari Gadis 16 Tahun, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi dalam Dugaan Pencabulan

Iptu Ary lalu menuturkan bahwa terduga pelaku dan korban telah berpacaran selama 1 bulan pada Oktober 2024 lalu.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Polres Padang Panjang
PENCABULAN ANAK - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat berada di sel tahanan, Rabu (21/5/2025). Terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dan terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Sopir angkutan kota (Angkot) yang diamankan Polres Padang Panjang dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur ternyata berpacaran.

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Rabu (21/5/2025).

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre, menyebutkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan.

Iptu Ary lalu menuturkan bahwa terduga pelaku dan korban telah berpacaran selama 1 bulan pada Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Motif dan Peran Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook, Konten Video Dijual hingga Eksploitasi Anak

Terduga pelaku berinisial AM (35) yang merupakan warga Pandai Sikek dan berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.

Inisial AM diduga melakukan pencabulanĀ terhadap anak perempuan M (16).

"Korban merupakan warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten tanah Datar," ujarnya, Kamis (22/5/2025)..

Kejadian bermula ketika terduga pelaku AM menjemput korban M ke rumahnya di Nagari Aie Angek.

Baca juga: Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi

"Setelah itu, ia membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu," ucapnya.

Setelah selesai makan, barulah pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali di rumahnya, di Nagari Pandai Sikek," sebutnya.

Pelaku ditangkapĀ di Jalan Sukarno Hatta, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Baca juga: Sudah Diberi Peringatan, 26 Pedagang Pasar Rakyat Pariaman Ditertibkan Akibat Jualan di Fasum

Dimana saat terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot sedang menunggu penumpang.

"Terduga pelaku diamankan ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved