Kota Pariaman

Sudah Diberi Peringatan, 26 Pedagang Pasar Rakyat Pariaman Ditertibkan Akibat Jualan di Fasum

Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP Kota Pariaman bersama TNI/Polri melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban berlangsung dengan mengangkat sejumlah infrastruktur milik pedagang yang berada di fasilitas umum. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tertibkan 26 pedagang di Pasar Rakyat yang menggunakan fasilitas umum, Kamis (22/5/2026).

Penertiban ini berlangsung dengan melibatkan personel Polres Pariaman dan Dandim 03/08, serta dinas terkait.

Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang jalan sekitar kawasan Pasar Rakyat.

Proses penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pedagang terkait.

Baca juga: Badai Tumbangkan 5 Pohon di Pariaman, Nelayan dan Pengunjung Wisata Pulau Diminta Waspada

"Secara prosedural kami sudah berikan peringatan secara perkala, tapi tidak diindahkan," ujarnya.

Penertiban ini, dilakukan setelah para pedagang dinilai melanggar Perda nomor 10 tahun 2018 terkait Trantibum.

Pelanggaran para pedagang ini meliputi penggunaan trotoar dan badan jalan yang sudah lama dilakukan oleh para pedagang.

Penertiban terlihat berjalan cukup kondusif, para pedagang mengikuti permintaan Satpol PP dengan mengangkat barang dagangan mereka.

Baca juga: RPSA Pariaman Dampingi Tujuh Korban Sodomi Anak Sepanjang 2025, Banyak yang Masih Takut Bersuara

Para pedagang dalam menertibkan dagangannya dibantu juga oleh personel Satpol PP Kota Pariaman.

"Penertiban berjalan kondusif, sebelum penertiban kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif," ujar Kasat.

Selain menegakkan perda, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan pengendara di sepanjang Pasar Rakyat.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap di kawasan Pasar Rakyat, mengingat lokasi penertiban yang cukup luas dan keterbatasan anggota.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved