Pasutri Keracunan di Solok
Pengantin Baru Tewas di Penginapan Lakeside Alahan Panjang, DPRD Solok Desak Tertibkan Bangunan Liar
Peristiwa tragis yang menimpa pasangan pengantin baru Gilang Kurniawan (27) dan Cindy Desta Nanda (27) di kawasan wisata Danau Diatas (Danau Diateh)
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Peristiwa tragis yang menimpa pasangan pengantin baru Gilang Kurniawan (27) dan Cindy Desta Nanda (27) di kawasan wisata Danau Diatas (Danau Diateh), Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menjadi perhatian serius DPRD setempat.
DPRD menilai kejadian ini harus menjadi evaluasi besar terhadap tata kelola pariwisata di kawasan Danau Diatas, terutama dalam hal izin dan keamanan penginapan.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi penginapan Lakeside Alahan Panjang, Kamis (9/10/2025) pagi.
Cindy meninggal dunia, sementara Gilang masih dirawat di Semen Padang Hospital.
Ketua Pansus Danau Diatas DPRD Solok, Hafni Hafiz, mengatakan peristiwa itu seharusnya membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan pariwisata tidak bisa hanya berorientasi pada bisnis semata.
Baca juga: Diduga Malapraktik, Lansia di Bekasi Meninggal Usai Operasi Bisul, Ada Kain Kasa di Luka Perut
Ia menyebut, sebagian besar bangunan wisata di sekitar danau, termasuk penginapan, tidak sepenuhnya memenuhi standar tata ruang dan lingkungan.
Beberapa bahkan berdiri di area sempadan dan di atas badan danau, yang seharusnya menjadi kawasan lindung.
“Ada yang posisinya di sempadan danau, bahkan di dalam danau. Itu jelas melanggar aturan tata ruang dan tidak semestinya dibiarkan,” katanya saat dihubungi TribuPadang.com.
Menurut Hafni, Pansus Danau Diatas DPRD Solok sudah lebih dulu menyoroti keberadaan bangunan tak berizin di kawasan wisata tersebut.
Hasil temuan pansus kemudian diserahkan ke pemerintah daerah, yang pada 15 September 2025 telah mengirimkan surat teguran (SP1) kepada para pengelola wisata, termasuk penginapan Lakeside Alahan Panjang.
Baca juga: Debit Lembah Anai Naik Drastis 2 Hari, Pedagang Ungkap Kondisi Air Terjun Sampai Berubah Warna
“Teguran sudah dilayangkan sejak 15 September lalu, tapi faktanya belum ada tindakan tegas. Ini yang kami sesalkan,” ujar Hafni.
Ia menegaskan, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di kawasan danau untuk tidak tinggal diam.
“Sebelumnya BWS sudah keluarkan SP1 juga, tapi belum ada progres nyata. Seharusnya ada tindak lanjut,” katanya.
DPRD menilai, pascakejadian ini, pemerintah daerah dan pelaku usaha wisata harus bersama-sama memperbaiki tata kelola kawasan Danau Diatas.
Penertiban bangunan yang melanggar, audit izin usaha, dan pengawasan keamanan penginapan dinilai harus segera dilakukan.
Baca juga: DPRD Solok Buka Suara: Penginapan Lakeside Alahan Panjang yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.