Pasutri Keracunan di Solok
DPRD Solok Buka Suara: Penginapan Lakeside Alahan Panjang yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin
Peristiwa tragis yang menimpa pasangan pengantin baru Gilang Kurniawan (27) dan Cindy Desta Nanda (27) di penginapan Lakeside Alahan Panjang
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Peristiwa tragis yang menimpa pasangan pengantin baru Gilang Kurniawan (27) dan Cindy Desta Nanda (27) di penginapan Lakeside Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menyisakan banyak pertanyaan, termasuk soal izin usaha dan keberadaan bangunan penginapan di sekitaran danau.
Diketahui, Kamis (9/10/2025) pagi, pasangan suami istri itu ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi penginapan.
Cindy dinyatakan meninggal dunia, sementara Gilang masih dirawat intensif di Semen Padang Hospital sampai saat ini.
Belakangan, muncul dugaan bahwa penginapan tempat keduanya menginap berada di kawasan perairan Danau Diatas (Danau Diateh) yang semestinya tidak boleh dibangun fasilitas komersial.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Solok Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Danau Diatas Alahan Panjang, menegaskan bahwa secara logika dan aturan, bangunan di dalam kawasan danau tidak mungkin mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.
Baca juga: Penyebab Air Terjun Lembah Anai Melimpah ke Jalan, Warga: Hujan Lebat dan Aliran Tertutup Pohon
“Secara logikanya, tidak mungkin pemerintah daerah melahirkan rekomendasi izin apalagi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena bangunan itu berada di kawasan danau yang ditakutkan mencemarkan air danau. Sehingga itu dipastikan itu tidak ada izinnya,” tegas Hafni Hafiz saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2016, wilayah danau merupakan kewenangan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), namun pemerintah daerah juga memiliki peranan dalam pengaturan tata ruang dan pola ruang.
Hafni mengungkapkan, DPRD Kabupaten Solok sebelumnya telah membentuk Pansus Danau Diatas yang menemukan sejumlah bangunan wisata, termasuk penginapan di sempadan dan di atas danau, tidak memiliki izin lengkap.
Hasil temuan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan memberikan surat teguran tertulis kepada seluruh pengelola wisata pada 15 September 2025 lalu.
“Itu sudah dilakukan teguran oleh pemerintah daerah menindaklanjuti hasil Pansus DPRD Solok. Termasuk penginapan Lakeside Alahan Panjang dan penginapan lainnya. Teguran ini sebelum kejadian ini,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Amblas di Muaro–Silokek Sijunjung Kembali Bisa Dilalui setelah Ditimbun, Alat Berat Dikerahkan
Ia menambahkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pengelola, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
“BWS sudah pernah memberikan surat SP1, tapi baru sebatas itu. Seharusnya ada progres dan tindak lanjut lainya,” tegasnya.
Hafni menjelaskan, sebagian pengelola wisata di kawasan Danau Diatas hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, dokumen tersebut belum berarti izin operasional telah sah.
“Yang mereka urus itu baru OSS, platform digital. Belum ada survei lapangan dari pihak terkait. Setelah NIB keluar, seharusnya ada izin turunan seperti izin operasional, izin lingkungan, dan izin usaha. Itu yang belum mereka miliki,” bebernya.
Hafni menilai kejadian yang menimpa pasangan Gilang–Cindy menjadi tamparan keras bagi pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Solok.
Baca juga: Chord Lagu Minang Harato Jadi Pambandiangan - Aldo JM: Tiado Kusuik Nan Tak Salasai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.