Kota Pariaman

Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pasar Rakyat Pariaman yang Gunakan Fasum Minta Solusi

Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENERTIBAN PEDAGANG- Satpol PP Kota Pariaman bersama Polres dan Kodim setempat melakukan penertiban pada 26 pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah penertiban oleh petugas Satpol PP, sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Pariaman meminta adanya relokasi dan solusi yang jelas untuk nasib mereka, Kamis (21/5/2025).

Para pedagang tersebut, Nurdina Bakar, yang mengaku, penertiban ini bagus untuk mengembalikan hak para pejalan kaki.

Hanya saja penertiban ini menurutnya juga menyasar para pedagang yang tidak menggunakan trotoar jalan.

"Seperti saya ini, dagangan saya tidak mengganggu badan jalan, tapi kena juga," ujarnya.

Baca juga: Sudah Diperingati, 26 Pedagang Pasar Rakyat Pariaman Ditertibkan Akibat Jualan di Fasilitas Umum

Padahal terpantau dagangan Nurdina menggunakan trotoar jalan, hanya saja menurutnya itu normal karena sudah berjualan selama puluhan tahun di lokasi tersebut.

Dagangannya selama penertiban berlangsung juga tidak pernah diganggu oleh petugas, meski terjadi penertiban beberapa kali, sebelum saat ini.

Selain itu, merasa juga tidak menerima surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku, tapi tetap saja digusur.

Menurutnya sebelum penggusuran perlu ada mediasi antara para pedagang dan Satpol PP agar pedagang bisa melakukan penertiban secara mandiri.

Baca juga: Badai Tumbangkan 5 Pohon di Pariaman, Nelayan dan Pengunjung Wisata Pulau Diminta Waspada

Lagi pula, Nurdina menilai, pasca penertiban, pemerintah tidak memberikan solusi para pedagang, sehingga harus kehilangan mata pencahariannya.

Terlebih, dalam beberapa waktu belakang dinamika Pasar Rakyat Pariaman, membuat masyarakat setempat mulai tergusur.

Aturan dari dinas terkait membuat para pedagang lokal tidak mendapatkan tempat sehingga harus terusir.

"Situasi saat ini yang berjualan itu banyak pedagang dari luar Kota Pariaman. Ini tidak adil. Seharusnya dulukan warga setempat," tuturnya.

Baca juga: RPSA Pariaman Dampingi Tujuh Korban Sodomi Anak Sepanjang 2025, Banyak yang Masih Takut Bersuara

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tertibkan 26 pedagang di Pasar Rakyat yang menggunakan fasilitas umum, Kamis (22/5/2026).

Penertiban ini berlangsung dengan melibatkan personel Polres Pariaman dan Dandim 03/08, serta dinas terkait.

Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang jalan sekitar kawasan Pasar Rakyat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved