Motif dan Peran Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook, Konten Video Dijual hingga Eksploitasi Anak
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebara
TRIBUNPADANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui dua grup Facebook bertema inses, yaitu “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Dalam pengungkapan ini, enam tersangka ditangkap dari sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, hingga Bengkulu.
“Enam pelaku telah kami amankan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Beragam Peran dan Motif Tersangka
Keenam tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. MR berperan sebagai pendiri sekaligus admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Sementara itu, DK, MS, MJ, MA, dan KA bertindak sebagai anggota aktif yang ikut menyebarkan konten berunsur seksual, termasuk eksploitasi anak.
Salah satu dari mereka, MJ, ternyata merupakan buron Polresta Bengkulu dalam kasus serupa yang melibatkan sedikitnya empat anak sebagai korban.
“MJ adalah DPO atas kasus pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh empat korban,” jelas Himawan.
Baca juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Anggota Akui Lecehkan Bayi hingga Ibu Kandung, Kini Ganti Nama
Dijual Demi Uang dan Kepuasan Pribadi
Dari hasil penyidikan, para pelaku memiliki dua motif utama: kepuasan pribadi dan keuntungan finansial. Tersangka DK diketahui menjual konten video dan foto dengan tarif berbeda tergantung jumlah dan jenisnya.
“DK menjual konten anak yang diunggah ke grup dengan harga Rp50 ribu untuk 20 video dan Rp100 ribu untuk 40 konten,” ujar Himawan.
Penyidik menemukan sedikitnya 400 konten pornografi di ponsel milik tersangka MR. Dari konten-konten tersebut, tiga anak dan satu perempuan dewasa (21 tahun) teridentifikasi sebagai korban eksploitasi.
Ancaman Hukuman Berat
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan bahwa keenam tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Karena ada anak sebagai korban dan jumlah korban lebih dari satu, maka pemberatan hukuman dapat diterapkan,” ujar Nurul.
Baca juga: Kenal di Facebook Lalu Bertemu, Pria di Sijunjung Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korban di Warung
Pencegahan dan Kampanye Kesadaran Publik
kasus inses Facebook 2025
grup Fantasi Sedarah
konten pornografi anak
eksploitasi anak di media sosial
hukuman pelaku inses
Minta Suporter Penuhi Stadion saat Hadapi Dewa United, Leo Guntara Optimis Semen Padang Raih 3 Poin |
![]() |
---|
Kode Promo Gojek Terbaru Hari ini Jumat 15 Agustus 2025: Diskon Besar dan Cashback GoFood |
![]() |
---|
4 Wajib Pajak Dapat Hadiah Umrah, Pemprov Sumbar Dorong Digitalisasi Pajak |
![]() |
---|
Harga Infinix Agustus 2025: Hot 60 Pro, Hot 60i, Note 50 Series, Smart 9 HD, GT 30 Pro, Zero 30 5G |
![]() |
---|
Harga iPhone Terbaru Agustus 2025: iPhone 11 hingga iPhone 16, Lengkap Bocoran iPhone 17 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.