Motif dan Peran Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook, Konten Video Dijual hingga Eksploitasi Anak

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebara

Editor: Mona Triana
Dok. Kompas TV
GELAR PERKARA - Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025). Fakta baru kasus grups inses di Jakarta lengkap motif dan peran masing-masing tersangka ternyata untuk dibuat menjadi konten video dan dijual. 

Polri kini memperkuat patroli siber untuk memantau dan menindak konten-konten bermuatan pornografi serta eksploitasi di dunia maya. Mereka juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap konten yang melanggar.

Selain penindakan hukum, pendekatan preventif juga diutamakan melalui kampanye edukasi publik. Salah satunya adalah program “Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama” yang digagas oleh Dittipid PPA-PPO.

“Kampanye ini bertujuan menumbuhkan kepedulian masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak,” jelas Nurul.

Respons DPR dan Dorongan Legislasi

Kasus ini mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi IX, Alifudin, mendorong percepatan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sebagai upaya preventif terhadap penyimpangan seksual dalam keluarga.

“Kami mengingatkan pentingnya regulasi untuk melindungi keluarga dari tindakan menyimpang seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Surahman Hidayat, meminta Polri mengusut tuntas aktivitas grup “Fantasi Sedarah” meski telah diblokir oleh Kementerian.

“Proses hukum harus ditegakkan. Apalagi jika pelaku membagikan pengalaman melakukan pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk anak kandung yang masih di bawah umur,” tegasnya.

(Tribun Pontianak)

 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved